BREAKING NEWS


 

Isu “Kong Kali Kong” Perizinan Mencuat, Pengawasan PTSP Halsel Dipertanyakan dalam Kasus THM Bungalow 3


HALMAHERA SELATAN
— Polemik operasional Cafe Bungalow 3 kian melebar dan memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan perizinan di Kabupaten Halmahera Selatan. Tempat hiburan malam (THM) tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun tetap beroperasi bahkan dilaporkan melakukan penambahan bangunan fisik.

Sejumlah warga dan pemerhati tata kelola daerah mulai mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Isu dugaan praktik “kong kali kong” dalam proses perizinan pun mulai mencuat di ruang publik, meski belum disertai bukti resmi.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, belum ditemukan informasi terbuka terkait dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin lingkungan atas operasional dan perluasan bangunan usaha tersebut. Namun aktivitas usaha disebut tetap berjalan tanpa hambatan.


Penambahan bangunan di tengah belum jelasnya status perizinan dinilai sebagai persoalan krusial. Dalam mekanisme tata kelola pemerintahan, setiap perluasan fisik bangunan seharusnya melalui persetujuan administratif sebelum dilaksanakan.


Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan pelanggaran terjadi tanpa penindakan, maka hal itu dapat mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan lapangan, koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), maupun penerapan sanksi administratif.


Selain aspek bangunan, lokasi usaha tersebut juga disinyalir menjual minuman beralkohol yang mensyaratkan izin khusus. Jika benar terjadi tanpa pengawasan, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan lintas sektor, mengingat kewenangan perizinan tidak hanya berada pada satu instansi.



Isu yang berkembang di tengah masyarakat bahkan mulai mengarah pada dugaan adanya pembiaran sistematis. Namun tudingan tersebut masih sebatas persepsi publik yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.


“Kalau usaha kecil saja cepat ditertibkan, tapi usaha besar seperti ini terkesan dibiarkan, wajar publik bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Masyarakat mendesak pemerintah daerah melakukan audit internal terhadap sistem pengawasan perizinan, termasuk transparansi alur penerbitan izin serta mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Bungalow 3 maupun Dinas PTSP Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Kasus ini dinilai tidak lagi sebatas persoalan satu tempat hiburan malam, melainkan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem perizinan dan pengawasan pemerintah daerah di mata publik.


Tim redaksi Mandiolinews

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar