Dua THM di Halsel Diduga Tak Kantongi PBG, Pemkab Didesak Bertindak Tegas
HALMAHERA SELATAN – Dua tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yakni Cafe Modiv dan Bungalow 3, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang harus dimiliki setiap bangunan sebelum digunakan secara legal.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, Bungalow 3 sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah karena persoalan perizinan. Namun kini, tempat tersebut dilaporkan kembali beroperasi dan diduga belum mengantongi izin PBG yang sah.
Tak hanya soal izin bangunan, sumber juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran lain di lokasi tersebut. Sejumlah Ladies Companion (LC) disebut terlihat mengonsumsi minuman keras di dalam area kafe, yang dinilai bertentangan dengan aturan ketertiban dan memperburuk citra tempat hiburan malam di daerah itu.
“Bungalow 3 ini sebelumnya sudah pernah ditutup karena tidak memiliki PBG. Sekarang beroperasi lagi dan diduga masih tanpa izin. Di dalamnya juga ditemukan LC mengonsumsi minuman keras, padahal ada aturan yang melarang,” ujar sumber kepada media ini, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Halsel. Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha demi menjamin keselamatan pengunjung dan kepastian hukum.
Secara regulasi, PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung sebelum melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan, sebagaimana diatur dalam ketentuan turunan UU Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui regulasi turunan Cipta Kerja.
Aturan tersebut juga dipertegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa persetujuan bangunan gedung wajib diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Sumber tersebut pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam.
“Pemda harus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh THM di Halsel. Jika benar tidak memiliki PBG, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Modiv, Bungalow 3, maupun instansi terkait di lingkup Pemkab Halsel belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.
Tim redaksi Mandiolinews




