Pemilik Kafe Bungalow 3 Seolah Tantang Dinas dan Pemda, Diduga Nekat Operasi Tanpa PBG
HALMAHERA SELATAN — Cafe Bungalow 3, salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi perhatian publik. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib sebelum bangunan dimanfaatkan secara legal.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kafe tersebut sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah karena persoalan perizinan bangunan.
Namun belakangan, Cafe Bungalow 3 dilaporkan kembali beroperasi, sementara legalitas PBG diduga belum dipenuhi.
Kondisi ini menimbulkan kesan seolah pengelola usaha mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Operasional yang tetap berjalan di tengah dugaan belum terpenuhinya izin bangunan dinilai sebagai bentuk sikap yang terkesan menantang kewenangan dinas teknis maupun pemerintah daerah.
“Cafe ini sebelumnya sudah pernah ditutup karena tidak memiliki PBG. Sekarang beroperasi lagi dan diduga masih tanpa izin,” ujar sumber tersebut kepada media ini.
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas usaha tersebut juga mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah daerah.
Mereka menilai, apabila benar izin belum dikantongi namun operasional tetap berjalan, maka hal itu dapat melemahkan wibawa penegakan aturan di daerah.
Secara regulasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menegaskan persetujuan harus diperoleh sebelum bangunan dimanfaatkan.
Kepemilikan PBG tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan standar keselamatan konstruksi, kelayakan fungsi bangunan, serta perlindungan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.
Sumber tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam.
“Pemerintah daerah harus lebih tegas. Jika memang belum ada PBG, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Bungalow 3 maupun instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tim redaksi Mandiolinews





