BREAKING NEWS


 

Diduga Ada Kelalaian K3, Praktisi Hukum Desak Polres Halsel Usut Tuntas Kematian Pekerja Lokal di Area Harita Group


HALSEL — Kematian tragis seorang pekerja lokal di area operasi Harita Group kembali memicu kemarahan keluarga korban dan sorotan terhadap dugaan kelalaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peristiwa ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.

Praktisi hukum sekaligus perwakilan keluarga korban, Cristovan Loloh, menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian.


Cristovan menyebutkan, selain potensi pidana, perusahaan tambang juga memikul kewajiban absolut dalam penerapan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.


“Kami menilai insiden ini bukan kecelakaan murni. Ada prosedur yang seharusnya dipatuhi. Jika ada kelalaian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab—baik secara administrasi maupun pidana,” tegas Cristovan.


Keluarga korban juga menuntut perusahaan menyerahkan rekaman CCTV yang merekam aktivitas sebelum dan sesudah kejadian. Rekaman tersebut dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan mengungkap runtutan peristiwa secara objektif. Selain itu, keluarga meminta perusahaan memberikan penjelasan tertulis secara resmi, bukan sekadar pernyataan lisan.


“Nyawa adik kami hilang saat bekerja. Kami butuh keterbukaan. CCTV harus diberikan, dan perusahaan wajib menyampaikan penjelasan tertulis. Ini tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.


Lebih jauh, keluarga menyatakan akan melaporkan perusahaan ke sejumlah lembaga berwenang seperti Kementerian ESDM, Dinas Tenaga Kerja, dan institusi pengawas keselamatan kerja lainnya. Mereka menilai kasus serupa tidak boleh terus-menerus terjadi tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas.


Cristovan Loloh mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan seluruh unsur kelalaian ditelusuri secara profesional.


“Kami meminta penyelidikan tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami hanya menuntut keadilan bagi almarhum dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.


Kasus ini kembali menyorot pentingnya penerapan standar keselamatan di sektor pertambangan, di mana setiap kelalaian dapat berujung pada hilangnya nyawa pekerja. 


Keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat sebelum bukti-bukti penting hilang atau tidak lagi dapat ditelusuri.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar