Wayaua Digali, Bibinoi Dibangun Warga Teriak Lingkungan Dikorbankan
Aktivitas galian timbunan yang diduga dilakukan oleh kontraktor Billy Theodorus di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai keluhan serius dari masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak mengantongi izin resmi, sementara material hasil galian disebut-sebut dimanfaatkan untuk proyek konstruksi di wilayah lain, Senin, 26/01.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material timbunan dari Desa Wayaua diduga digunakan untuk proyek di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor yang sama, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya keterkaitan langsung antara aktivitas galian di Wayaua dan penggunaan material pada proyek tersebut.
Warga setempat menilai praktik ini berpotensi melanggar ketentuan perizinan serta mengancam kelestarian lingkungan. Aktivitas penggalian yang dilakukan di sekitar aliran sungai dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem hingga risiko banjir.
“Kalau dong ba angka terus, bisa-bisa tong pe kali rusak, dan takutnya banjir kong dia ba luap,” tutur salah satu sumber warga.
Selain dampak lingkungan, penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin juga dinilai mencederai prinsip kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap legalitas aktivitas galian di Desa Wayaua maupun penggunaan material timbunan pada proyek di Desa Bibinoi.
“Tong harap pihak berwajib datang la cek lokasi, deng dong periksa material yang dong bilang dibawa ke Bibinoi,” lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak kontraktor untuk memperoleh klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Tim redaksi Mandiolinews





