Bungkam di Hadapan Data Kematian Buruh, PT Harita Group Menutup Pintu dari Aksi BIM Malut
JAKARTA — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM Malut) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Harita Group, Jakarta, Rabu (22/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan data, kajian, dan tuntutan terkait rentetan kematian buruh di lingkungan anak perusahaan Harita Group sepanjang 2025 hingga awal 2026, khususnya di wilayah Maluku Utara.
Namun aksi itu berakhir tanpa dialog. Hingga massa aksi menyampaikan orasi dan tuntutan, tidak satu pun perwakilan manajemen PT Harita Group keluar untuk menemui demonstran yang membawa dokumen kajian keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan di lokasi, massa BIM Malut membawa spanduk, poster, serta dokumen berisi kronologi dan perbandingan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan sejumlah pekerja di anak perusahaan Harita Group. Meski aksi berlangsung tertib, pihak perusahaan memilih menutup akses dan tidak memberikan respons apa pun terhadap tuntutan massa.
Koordinator aksi BIM Malut, Arjuna, menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab moral dan sosial korporasi.
“Kami datang membawa data, bukan provokasi. Kami ingin menyampaikan fakta, kajian, dan dasar hukum terkait kematian buruh. Tetapi PT Harita Group justru menutup pintu. Sikap ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa perusahaan takut berhadapan dengan fakta?” tegas Arjuna dalam orasinya.
Pola Kematian Buruh 2025–2026 Disorot
Dalam aksinya, BIM Malut menyoroti sejumlah kecelakaan kerja fatal yang terjadi di lingkungan anak usaha Harita Group di Maluku Utara, di antaranya kecelakaan di area conveyor produksi, insiden di jalur material panas dan furnace, serta kecelakaan alat berat di kawasan tambang.
BIM Malut menilai rangkaian kejadian tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan menunjukkan pola berulang yang mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian risiko serta buruknya pengawasan penerapan K3.
“Jika kecelakaan yang merenggut nyawa terus berulang dari tahun ke tahun, maka persoalannya bukan pada pekerja, melainkan pada sistem dan manajemen keselamatan perusahaan,” ujar Arjuna.
Dinilai Anti-Keterbukaan dan Abai Nyawa Buruh
Penolakan PT Harita Group untuk menemui massa aksi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, tanggung jawab sosial perusahaan, serta penghormatan terhadap hak dan keselamatan buruh.
Sebagai korporasi besar yang beroperasi di sektor industri berisiko tinggi, Harita Group dinilai semestinya membuka ruang dialog dan akuntabilitas publik, bukan justru menghindar dari kritik.
Menurut BIM Malut, sikap menutup pintu dialog hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja dan perlindungan nyawa pekerja.
Lima Tuntutan Tegas BIM Malut
Dalam aksi 22 Januari 2026 tersebut, BIM Malut menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Mengusut tuntas dan membuka ke publik seluruh dugaan kejanggalan di balik kematian Gheliver Milton Robodoe, tanpa rekayasa dan tanpa intervensi korporasi.
Menuntut tanggung jawab penuh PT Harita Group sebagai perusahaan induk, baik secara hukum, moral, maupun sosial atas hilangnya nyawa pekerja lokal.
Menghentikan seluruh aktivitas dan operasional PT Megah Surya Pertiwi, anak perusahaan PT Harita Group, karena dugaan kelalaian penerapan K3 dan lemahnya pengawasan keselamatan kerja.
Mencabut izin usaha pertambangan PT Harita Group karena dinilai gagal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya.
Mendesak Direktur Utama PT Harita Group mundur sebagai bentuk
pertanggungjawaban moral atas kematian buruh akibat sistem kerja yang abai terhadap keselamatan manusia.
Hingga berita ini diturunkan, PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan menemui massa aksi maupun tuntutan yang disampaikan BIM Malut.
BIM Malut menegaskan akan terus melakukan aksi dan konsolidasi hingga perusahaan dan negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan nyawa buruh di lingkungan industri ekstraktif.






