SK Palsu Diduga Dipakai Loloskan Peserta P3K, Warga Mandioli Selatan Desak Diskualifikasi
Halmahera Selatan, 2 Mei 2025 — Dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengguncang Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Seorang peserta, Midun Talip, warga Desa Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu untuk meloloskan diri ke tahap pemberkasan.
Midun menjadi sorotan setelah dinyatakan lolos pemberkasan, meski banyak pihak mengklaim ia tidak pernah mengajar di sekolah manapun.
“Kami tidak pernah melihat dia mengajar. Tiba-tiba dia dapat rekomendasi dan lolos pemberkasan. Ini sangat janggal. Dinas terkait harus lebih ketat,” ujar seorang staf kantor kecamatan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/5).
Warga Desa Jiko pun bereaksi keras. Mereka menduga ada intervensi dalam proses seleksi, apalagi Midun disebut sebagai adik kandung kepala sekolah dasar di desa tersebut.
“Kami minta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba bertindak tegas. Kalau terbukti curang, diskualifikasi segera! Jangan biarkan P3K diisi orang-orang tanpa kompetensi,” tegas salah satu warga dengan nada kesal.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Warga mendesak pemerintah mengevaluasi seleksi P3K agar lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik nepotisme demi melindungi hak para tenaga pendidik yang layak.