MediaMandiolinews.Com. 
Hal - Sel Desa tanjung jere kecamatan Gane timur , Kabupaten Halmahera selatan , Provinsi Maluku Utara, Ikmal Umsohy selaku Pemerhati Hukum asal Mandioli angkat bicara terkait Surat Edaran DPMD diabaikan Kepala Desa tanjung jere Gadri Badrun terkait administrasi Pemerintah Desa (Ijazah). Rabu (03-07-2024)


Ikmal Umsohy, SH. Merupakan Pratisi Hukum menyoroti terkaid dengan surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Halmahera selatan tidak dilaksanakan (diabaikan) oleh kepala Desa Olehnya itu melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD ) harus mengevaluasi yang bersangkutan hal mana sudah dikeluarkan pada Bulan April kemarin diabaikan begitu saja Oleh kepala Desa tanjung jere kecamatan Gane timur Gadri Badrun . 



Pengacara Muda yang akrab di sapa Iki, menyampaikan saat di konfirmasi oleh Awak media . Rabu 03/07/2024 , Surat edaran yang Ditandatangani langsung oleh, Maslan Hi. Hasan selaku Kepalah Dinas Pemberdayan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Pada Tanggal 01 April 2024 Kemarin Dengan Nomor Suart 140/ 037/ DPMD/ 2024.


 "Sifatnya perintah dan sangat PENTING sudah sesuai dengan Dasar-dasar Hukum sebagimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dijelaskan pada Pasal 50 ayat 2, Kemudian disusul Dengan PERMENDGRI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Joncto PERMENDGRI Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, dari dasar Hukum tersebut kiranya sebagai kepala pemerintahan yang ada di desa seharusnya dapat mematuhi Hukum sabagai Amanat UU Dasar Tahun 1945 Pada pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.



Ikmal Umsohy.SH juga menambahkan, sikap yang dipraktekan oleh kepala desa tanjung jere kecamatan Gane timur Gadri Badrun, dengan terang - Terang mengankat Serta mempertahankan Prangkat pemerintah Desa yang tidak Memiliki Admistrasi (Ijazah), padahal sudah jelas pengakatan jabatan kaur maupun pembantu di desa harus mengikuti petunjuk berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tidak mencederai amanat Undang-undang maupun aturan dibawahnya.


Parktisi Hukum, memintah kepada Bupati Kabupaten Halmahera selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Dinas DPMD, Agar memanggil Kepala-kepala desa yang membangkang serta memeriksa Kembali Admistrasi ( IJASAH ) Prangkat Pemerintah Desa dan mengembalikan seluru Kehormatan atau Gaji yang dinikmati selama menjadi Prangkat Desa.


Apabila Masalah ini dibiarkan berlarut - larut begitu saja , Sebagai Praktisi Hukum menilai bahwa hal ini sudah melanggar Undang-undang yang diananatkan jika dibiarkan merupakan Perbuatan melawan Hukum (PMH ), Pemerintah Daerah harus bertindak tegas sesuai Hukum yang Berlaku. 


Admistrasi Perangkat Atau Kaur Pemerintah Desa. Diatur Dalam Undangan - Undangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 50 Poin B. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menegah Umum atau Sederajat, Poin C . Berusia 20 Tahun Sampai Dengan 42 (Empat Pulu Dua) Tahun, Kiranya Perlu menjadi Perhatian Serius oleh Pemerinta Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi Menjadi Polimik Di Desa. Tutup Ikmal.




Tim:mandiolinews

Editor:Redaksi