BREAKING NEWS


 

Uji Tes Ulang Adalah Keniscayaan, Bukan Pilihan


Oleh: Riswan Wadi, Sekretaris Jenderal Barisan Intelektual Muda Maluku Utara

Wacana uji tes ulang terhadap hasil seleksi pembimbing haji Maluku Utara tidak boleh dilihat sebagai bentuk ketidakpuasan semata. Ini adalah kebutuhan mendesak yang berkaitan langsung dengan keselamatan jamaah.

Pada tahun 2026, sebanyak 785 jamaah asal Maluku Utara dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa mayoritas dari mereka merupakan jamaah lanjut usia. Kelompok ini memiliki tingkat kerentanan yang tinggi, baik dari sisi kesehatan, mobilitas, maupun pemahaman teknis pelaksanaan ibadah.

Dalam konteks tersebut, kehadiran pembimbing haji bukan sekadar pelengkap administratif. Mereka adalah penentu arah ibadah, pengawal ketepatan manasik, penerjemah situasi di lapangan, sekaligus penghubung komunikasi di tengah kompleksitas pelaksanaan haji. 

Ketika pembimbing tidak memiliki kompetensi yang memadai, maka risiko yang muncul bukan lagi sebatas kesalahan prosedural, tetapi dapat berimplikasi langsung pada keselamatan jamaah.

Inilah mengapa tuntutan uji tes ulang harus dipahami sebagai langkah preventif, bukan reaktif. Seleksi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kompetensi riil berpotensi menghadirkan pembimbing yang tidak siap menghadapi dinamika lapangan, mulai dari pengaturan mobilitas jamaah lansia, komunikasi dalam situasi darurat, hingga memastikan ketepatan pelaksanaan rukun haji di tengah tekanan situasi yang kompleks.

Menempatkan pembimbing yang tidak kompeten dalam konteks jamaah lansia adalah keputusan yang berisiko tinggi. Kesalahan pendampingan dalam ibadah haji bukan hanya berdampak pada kualitas ibadah, tetapi juga dapat memicu kepanikan, disorientasi, bahkan membahayakan keselamatan fisik jamaah.

Karena itu, uji tes ulang menjadi jalan tengah yang rasional dan bertanggung jawab. Langkah ini tidak bertujuan mendiskreditkan individu, tetapi memastikan bahwa siapa pun yang terpilih benar-benar memiliki kesiapan teknis, pengalaman lapangan, serta kapasitas spiritual untuk mendampingi jamaah secara optimal.

Keselamatan 785 jamaah Maluku Utara tidak boleh dipertaruhkan oleh proses seleksi yang diragukan. Dalam penyelenggaraan ibadah yang melibatkan ribuan variabel risiko, kompetensi pembimbing bukanlah opsi tambahan, melainkan kebutuhan mutlak.

Uji tes ulang adalah bentuk kehati-hatian. Dan dalam konteks keselamatan jamaah lansia, kehati-hatian bukanlah kelemahan melainkan tanggung jawab.

Tim redaksi Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar