Aksi Jilid II di Kantor Pusat Harita Group: Kematian Pekerja Dinilai Akibat Kelalaian Sistem K3
JAKARTA, 18 Februari 2026 — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di kantor pusat Harita Group, Rabu (18/2). Aksi ini menyoroti kematian Gheliver Milton Robodoe di area produksi PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan Harita Group.
Koordinator aksi, Arjuna, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan kerja semata. Menurutnya, insiden itu diduga kuat berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian yang dilakukan perusahaan atas meninggalnya saudara Milton. Ini bukan sekadar musibah, tetapi harus diusut sebagai dugaan kelalaian sistem K3,” ujar Arjuna dalam orasinya.
Ia menilai, dalam industri pertambangan modern, kecelakaan kerja fatal—terutama di area berisiko tinggi seperti conveyor—umumnya berkaitan dengan lemahnya standar operasional prosedur (SOP), minimnya pengamanan mesin, kurangnya pengawasan, atau tekanan target produksi.
Desakan Pencabutan IUP dan Evaluasi Penegakan Hukum
Dalam aksinya, massa juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Harita Group apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.
Selain itu, massa meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut. Mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah industri pertambangan.
Arjuna menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III pada Senin, 23 Februari 2026, di depan kantor Kementerian ESDM apabila tidak ada kejelasan atau langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah.
“Ingat, nyawa lebih penting dari nikel. Jika tidak ada transparansi dan tanggung jawab, kami akan terus bersuara,” tegasnya.
Sorotan terhadap Industri Nikel
BIM-Malut menilai, kasus ini menjadi alarm serius bagi praktik industri nikel nasional. Mereka menegaskan bahwa pembangunan dan hilirisasi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan pekerja.
“Jika IUP tidak dievaluasi secara serius, negara berisiko dianggap membiarkan praktik yang mengancam keselamatan buruh. Pembangunan sejati bukan hanya soal produksi dan ekspor, tetapi juga tentang perlindungan terhadap nyawa manusia,” kata Arjuna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi.
Tim Redaksi Mandiolinews




