BREAKING NEWS


 

Inspektorat Bongkar Dugaan Korupsi DD Kusubibi, Rp993 Juta Uang Negara Terancam Hilang


HALMAHERA SELATAN
— Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Tahun Anggaran 2024. Dari total pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp993.035.221.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 700/56-insp.k/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025. Audit mengidentifikasi sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, hingga program yang diragukan kebenarannya.


Rincian dugaan penyimpangan yang tercatat dalam laporan tersebut meliputi:

Kegiatan tidak dilaksanakan senilai Rp594.697.000

Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168.700.000

Kekurangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp20.600.000

Kegiatan yang diragukan kebenarannya mencapai Rp210.039.236

Akumulasi dari berbagai temuan itu menempatkan potensi kerugian negara mendekati satu miliar rupiah.


Inspektorat Halsel memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, untuk menindaklanjuti hasil audit serta menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.



Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dapat membuktikan penggunaan dana sesuai ketentuan, Kepala Desa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, Mandiolinews.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kusubibi terkait hasil audit dan rekomendasi Inspektorat Halmahera Selatan.


Tim redaksi Mandiolinews

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar