Nyawa Tumbang di Tambang, Harita Group Didemo Jilid II: Manajemen Bungkam, IUP Diminta Dievaluasi
JAKARTA, — Kematian pekerja di area tambang kembali memicu gelombang protes. Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-Malut) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di kantor pusat Harita Group, Rabu (18/2), menuntut pertanggungjawaban atas meninggalnya Gheliver Milton Robodoe di area produksi PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan grup tersebut.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Arjuna menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa. Ia mendesak perusahaan membuka secara transparan hasil investigasi internal dan menjelaskan langkah konkret yang telah diambil.
“Ini bukan sekadar musibah. Ada dugaan kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan wajib terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Arjuna di hadapan massa aksi.
Menurutnya, dalam praktik industri pertambangan, kecelakaan fatal di area berisiko tinggi seperti conveyor umumnya berkaitan dengan lemahnya standar operasional prosedur (SOP), minimnya sistem pengamanan mesin, kurangnya pengawasan, atau tekanan produksi yang tinggi.
Namun hingga aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang menemui massa untuk berdialog. Sikap tersebut dinilai memperburuk persepsi publik terhadap komitmen perusahaan dalam menangani insiden tersebut.
“Perusahaan sebesar ini tidak hadir menemui publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa produksi nikel lebih diprioritaskan daripada keselamatan pekerja,” kata Arjuna.
Desak Evaluasi IUP dan Pengawasan Aparat
Dalam tuntutannya, BIM-Malut meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Harita Group. Mereka mendesak pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.
Massa juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mengevaluasi kinerja jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pertambangan.
BIM-Malut menyatakan akan kembali menggelar aksi jilid III pada 23 Februari 2026 di kantor Kementerian ESDM apabila tidak ada respons atau langkah konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Sorotan Tata Kelola Industri Nikel
Aksi ini juga menjadi sorotan terhadap tata kelola industri nikel nasional. Di tengah percepatan hilirisasi dan peningkatan produksi, aspek keselamatan kerja dinilai harus menjadi prioritas utama.
Arjuna menegaskan bahwa kematian pekerja bukan sekadar angka statistik industri, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab moral, hukum, dan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa.
Tim Redaksi Mandiolinews




