Pemkot dan DPRD Tidore Setuju Hapus Tunjangan Rumah Rp4,4 Miliar, Bangun Rumah Dinas 2027
Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD sepakat mengambil langkah tegas untuk menghentikan pemborosan anggaran daerah. Mulai tahun 2027, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang selama ini mencapai Rp4,4 miliar per tahun resmi dihapus dan digantikan dengan pembangunan rumah dinas bagi 25 wakil rakyat.
Selama ini, setiap anggota DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp13 juta per bulan, dua Wakil Ketua mendapat Rp28 juta, sementara Ketua DPRD mengantongi Rp30 juta.
Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan membebani APBD, terlebih pemerintah telah memproyeksikan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2026 sebesar 6–7 persen.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menjelaskan bahwa usulan pembangunan rumah dinas datang dari GP Ansor dan Fatayat NU. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Jika rumah dinas sudah ada, tunjangan perumahan otomatis dihapus. Uang Rp4,4 miliar bisa kita alihkan untuk kepentingan rakyat. Bahkan, rumah dinas ini dapat difungsikan sebagai rumah singgah bagi warga Oba,” tegas Sinen, Kamis (4/9).
Ketua DPRD Tidore, Drs. Hi. Ade Kama, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut. Menurutnya, rumah dinas menjadi solusi terbaik agar anggaran tidak lagi terkuras untuk tunjangan.
“Kalau sudah ada rumah dinas, maka tunjangan perumahan tidak lagi diberikan. Hanya biaya rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon yang ditanggung,” jelas Ade Kama.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot dan DPRD Tidore berharap setiap rupiah uang rakyat dapat kembali ke masyarakat, bukan sekadar digunakan untuk membiayai fasilitas pejabat.
Tim redaksi Mandiolinews