BREAKING NEWS


 

“Bakar Duit Desa Rp993 Juta, LKIN Ultimatum APH: Tahan Mantan Kades Kusubibi Sekarang!”


Halsel
,— Skandal dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024 mencapai titik panas. Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mengultimatum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menahan mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, setelah temuan kerugian negara mencapai Rp993 juta dari total anggaran Rp1,3 miliar.

Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan mantan kades bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan negara.

“Ini sudah bukan lagi sekadar penyimpangan, tapi pembajakan anggaran desa! Temuan sebesar ini mustahil dilakukan tanpa niat jahat. Kami menuntut APH segera proses hukum dan tahan pelakunya tanpa kompromi,” tegas Ridwan, Kamis (4/9/2025).

Rincian Skandal Dana Desa

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, ditemukan penyimpangan besar dalam pengelolaan dana desa Kusubibi, di antaranya:

Rp594.697.000 untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Rp168.700.000 kekurangan pembayaran gaji, tunjangan, dan honor perangkat desa.

Rp20.600.000 kekurangan pembayaran bantuan langsung tunai (BLT).

Rp210.039.236 untuk kegiatan yang 


diragukan kebenarannya.

Inspektorat memberi waktu 60 hari kepada mantan kades untuk memberikan bukti pertanggungjawaban. Jika gagal, Muhammad Abdul Fatah diwajibkan menyetor Rp993.035.221 ke kas daerah.

Ultimatum LKIN

Ridwan menegaskan, LKIN akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap turun aksi besar-besaran jika APH tidak segera menahan pelaku.

“Negara dirampok hampir satu miliar rupiah! Jika APH lambat bertindak, kami siap mobilisasi massa dan menggelar aksi di kantor kejaksaan dan kepolisian. Tidak ada alasan untuk melindungi koruptor!” tegas Ridwan.

LKIN juga meminta Bupati Halsel, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendukung proses hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara.

“Uang ini milik rakyat Kusubibi, milik masyarakat desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika ada unsur pidana, tahan pelaku dan sita asetnya!” pungkas Ridwan.

Tim redaksi Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar