LKIN Maluku Utara Desak APH Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp993 Juta Dana Desa Kusubibi
Halsel – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara senilai Rp993 juta dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar, dalam keterangan persnya, Kamis (4/9/2025), menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan indikasi kuat kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah.
“Temuan sebesar ini sudah di luar akal sehat. Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan mantan kepala desa Kusubibi masuk kategori extraordinary crime. Kami mendesak APH segera memproses hukum tanpa alasan,” tegas Ridwan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, ditemukan beberapa kejanggalan serius, di antaranya:
Kegiatan fiktif senilai Rp594.697.000
Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium perangkat desa sebesar Rp168.700.000
Kekurangan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp20.600.000
Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210.039.236
Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada mantan Kepala Desa Kusubibi untuk memberikan bukti pertanggungjawaban. Jika gagal membuktikan, maka Abdul Fatah wajib menyetor ke kas daerah sebesar Rp993.035.221.
Ridwan menegaskan, LKIN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin ada permainan hukum. Jika APH lambat, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tandasnya.




