Inspektorat Halsel Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Kusubibi, Kerugian Capai Rp993 Juta!
Halsel – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Tahun Anggaran (TA) 2024. Dari total anggaran senilai Rp1,3 miliar, tercatat kerugian negara mencapai Rp993.035.221.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan Nomor: 700/56-insp.k/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan fiktif dan kegiatan yang diragukan kebenarannya.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat Halsel merinci temuan sebagai berikut:
Kegiatan tidak dilaksanakan senilai Rp594.697.000.
Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168.700.000.
Kekurangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp20.600.000.
Kegiatan yang diragukan kebenarannya mencapai Rp210.039.236.
Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, untuk menindaklanjuti hasil audit.
Jika tidak dapat membuktikan penggunaan dana tersebut, maka yang bersangkutan diwajibkan menyetor kerugian sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Mandiolinews.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kusubibi terkait hasil temuan dan rekomendasi Inspektorat Halsel.
Tim redaksi Mandiolinews