Keluarga Saroa Tantang Ali Musu Buktikan Klaim Lahan di Pengadilan
Halmahera Selatan — Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memanas. Keluarga besar Saroa secara terbuka menantang pihak Ali Musu beserta kuasa hukumnya untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan yang dipersengketakan.
Perwakilan keluarga, Abnel Saroa, menegaskan bahwa langkah hukum dinilai sebagai cara paling tepat untuk menguji kebenaran klaim yang selama ini berkembang di publik.
“Kami keluarga Saroa menantang kuasa hukum Bapak Ali Musu dan Ali Musu segera menggugat ke pengadilan jika benar lahan itu milik beliau. Jangan hanya beropini di publik seolah-olah tanah itu milik Bapak Ali Musu,” ujar Abnel dalam keterangannya. Sabtu (2/5/2026)
Menurut Abnel, apabila pihak Ali Musu merasa dirugikan atas klaim kepemilikan tersebut, maka jalur hukum harus ditempuh agar seluruh bukti dapat diuji secara sah.
“Jika Bapak Ali merasa benar dan dirugikan, kami menunggu gugatan di pengadilan. Biar semua dibuktikan di sana, nanti kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan hanya berkoar di publik seolah-olah keluarga Saroa yang mengambil tanah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abnel menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan keluarga, lahan yang disengketakan masih merupakan milik orang tua mereka. Ia juga menyebut bahwa semasa hidup, almarhum ayah mereka tidak pernah menyampaikan adanya transaksi jual beli lahan kepada pihak mana pun, termasuk kepada Ali Musu.
“lahan tersebut masih menjadi milik Almarhum ayah kami dan Kaka Arifin Saroa. Kami juga tegaskan tidak pernah ada proses jual beli kepada siapa pun,” tambahnya.
Keluarga Saroa menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila sengketa ini benar-benar dibawa ke pengadilan, demi mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ali Musu belum memberikan tanggapan resmi terkait tantangan tersebut.
Redaksi : Tarmiji Usman




