Razia Malam Meledak! Satpol PP Temukan Captikus di Kafe Bunga Low 3, Slogan Larangan Diduga Cuma Pajangan
HALMAHERA SELATAN — Razia malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (29/1/2026), memicu ketegangan di Kafe Bunga Low 3 setelah petugas menemukan minuman keras tradisional jenis captikus beredar di lokasi tersebut.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan Satpol PP, Irvan Zam-zam, bersama tim. Ironisnya, temuan itu berada di tempat usaha yang diketahui memasang slogan besar larangan minuman keras.
Menurut Irvan, keberadaan miras di dalam kafe tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran dan konsumsi minuman keras.
“Kami tidak akan menoleransi tempat usaha yang jelas-jelas melanggar aturan dan terkesan mengelabui masyarakat. Kalau slogan larangan itu hanya pajangan, lebih baik dicopot,” tegas Irvan di lokasi razia.
Dalam suasana tegang, petugas langsung mengamankan dan memusnahkan sejumlah botol miras yang ditemukan di dalam area kafe. Satpol PP juga meminta penanggung jawab tempat usaha untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Diduga Abaikan Larangan Kepala Daerah
Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebelumnya, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba secara terbuka menyatakan pelarangan keras peredaran minuman keras di tempat hiburan malam.
Satpol PP menduga pengelola kafe tidak menjalankan aturan tersebut secara konsisten. Namun demikian, pihak pengelola kafe hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan razia.
Sejumlah LC Diamankan
Selain barang bukti miras, petugas juga mengamankan sejumlah Ladies Companion (LC) yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di lokasi. Mereka dibawa untuk pendataan dan pembinaan.
Satpol PP menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum, sekaligus upaya pencegahan dampak sosial akibat konsumsi miras di ruang publik.
“Razia ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Irvan.
Pihaknya mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di Halmahera Selatan agar mematuhi peraturan daerah serta tidak menyediakan maupun mengizinkan konsumsi minuman keras di tempat usaha mereka.
Satpol PP berharap tindakan tegas ini memberi efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran bersama terhadap dampak negatif minuman keras di tengah masyarakat.
Tim redaksi Mandiolinews





