Terlambat Masukkan LPJ, 57 Desa di Halsel Alami Pemotongan Dana Desa Tahap II
HALMAHERA SELATAN — Sebanyak 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan mengalami pemotongan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 akibat keterlambatan dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pemotongan ini terjadi setelah LPJ diserahkan melewati pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, SH., MH., menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur pengurangan Dana Desa secara nasional sebesar Rp 2 triliun, sehingga desa-desa yang belum memproses pencairan sebelum aturan berlaku otomatis terkena dampaknya.
“Intinya, 57 desa ini terlambat memasukkan LPJ. Ketika mereka baru memproses pencairan Tahap II, Inpres Efisiensi Anggaran sudah berjalan, sehingga alokasi yang mereka terima ikut terpotong,” jelas Zaki, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, 192 desa lainnya tidak mengalami pemotongan karena telah menyampaikan LPJ dan menyelesaikan pencairan sebelum Inpres diberlakukan.
Begitu LPJ masuk, DPMD langsung menerbitkan rekomendasi pencairan.
Namun untuk 57 desa yang terlambat, pencairan Dana Desa kini terbatas pada program prioritas nasional kategori E-Mart, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program pangan.
Menurut Zaki, setiap desa hanya dapat mencairkan sekitar Rp 120–130 juta dari pagu awal sekitar Rp 400 juta. Artinya, seluruh kegiatan fisik dan program nonprioritas tidak dapat dilaksanakan.
“Desa hanya diperbolehkan membiayai BLT dan pangan. Untuk fisik dan program lain tidak ada karena terpotong kebijakan efisiensi,” tegasnya.
Zaki menekankan pentingnya desa-desa untuk tertib administrasi dan tepat waktu dalam memasukkan seluruh dokumen persyaratan pencairan Dana Desa maupun administrasi lainnya.
“Kami berharap seluruh kepala desa disiplin dalam menyusun dan memasukkan LPJ tepat waktu. Keterlambatan seperti tahun ini jangan sampai terulang,” tutupnya.
Daftar 57 Desa yang Mengalami Pemotongan Dana Desa Tahap II
1.Air Mangga Indah, Obi
2.Alam Kenanga, Obi Barat
3.Amasing Kali, Bacan
4.Amasing Kota, Bacan
5.Amasing Kota Barat, Bacan
6.Awango, Bacan
7.Babang, Bacan Timur
8.Bahu, Mandioli Selatan
9..Baru, Obi
11.Belang-Belang, Bacan
12.Bibinoi, Bacan Timur Tengah
13.Bobo, Obi Selatan
14.Buton, Obi
15.Doko, Kasiruta Barat
16.Doro, Gane Barat
17.Galala, Mandioli Selatan
18.Gambaru, Obi Selatan
19.Gandasuli, Bacan Selatan
20.Gayap, Kayoa Utara
21.Geti Lama, Bacan Barat Utara
22.Gonone, Kep. Joronga
23.Goro-Goro, Bacan Timur
24.Indari, Bacan Barat
25.Jeret, Kasiruta Timur
26.Jikohai, Obi Barat
27.Jikotamo, Obi
28.Kakupang, Kep. Joronga
29.Karamat, Kayoa
30.Kasiruta Dalam, Kasiruta Timur
31.Kupal, Bacan Selatan
32.Kiowor, Pulau Makian
33.Leleo Ngusu, Mandioli Utara
34.Loleo, Obi Selatan
35.Marabose, Bacan
36.Oci Maloleo, Obi Selatan
37.Pasimbaos, Kep. Botang Lomang
38.Pasir Putih, Obi Utara
39.Pelita, Mandioli Utara
40.Posi-Posi, Kayoa Selatan
41.Samo, Gane Barat Utara
42.Sawat, Gane Timur Selatan
43.Sayoang, Bacan Timur
44.Sidopo, Bacan Barat Utara
45.Soa Sangaji, Obi Barat
46.Suma, Pulau Makian
47.Suma Tinggi, Bacan
48.Sumber Makmur, Gane Timur
49.Sosepe, Obi Timur
50.Talapaon, Makian Barat
51.Tawabi, Kep. Joronga
52.Tawabi, Bacan Barat
53.Tobaru, Gane Timur
54.Tomara, Bacan Timur Tengah
55.Wailoa, Pulau Makian
56.Wayakuba, Bacan Timur Selatan
57.Wayamiga, Bacan Timur
.Wiring, Bacan Barat
Tim redaksi Mandiolinews




