BREAKING NEWS


 

Terlambat Masukkan LPJ, 57 Desa di Halsel Alami Pemotongan Dana Desa Tahap II


HALMAHERA SELATAN
— Sebanyak 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan mengalami pemotongan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 akibat keterlambatan dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pemotongan ini terjadi setelah LPJ diserahkan melewati pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, SH., MH., menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur pengurangan Dana Desa secara nasional sebesar Rp 2 triliun, sehingga desa-desa yang belum memproses pencairan sebelum aturan berlaku otomatis terkena dampaknya.


“Intinya, 57 desa ini terlambat memasukkan LPJ. Ketika mereka baru memproses pencairan Tahap II, Inpres Efisiensi Anggaran sudah berjalan, sehingga alokasi yang mereka terima ikut terpotong,” jelas Zaki, Senin (24/11/2025).


Sementara itu, 192 desa lainnya tidak mengalami pemotongan karena telah menyampaikan LPJ dan menyelesaikan pencairan sebelum Inpres diberlakukan.

Begitu LPJ masuk, DPMD langsung menerbitkan rekomendasi pencairan.


 Namun untuk 57 desa yang terlambat, pencairan Dana Desa kini terbatas pada program prioritas nasional kategori E-Mart, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program pangan.


Menurut Zaki, setiap desa hanya dapat mencairkan sekitar Rp 120–130 juta dari pagu awal sekitar Rp 400 juta. Artinya, seluruh kegiatan fisik dan program nonprioritas tidak dapat dilaksanakan.

“Desa hanya diperbolehkan membiayai BLT dan pangan. Untuk fisik dan program lain tidak ada karena terpotong kebijakan efisiensi,” tegasnya.


Zaki menekankan pentingnya desa-desa untuk tertib administrasi dan tepat waktu dalam memasukkan seluruh dokumen persyaratan pencairan Dana Desa maupun administrasi lainnya.


“Kami berharap seluruh kepala desa disiplin dalam menyusun dan memasukkan LPJ tepat waktu. Keterlambatan seperti tahun ini jangan sampai terulang,” tutupnya.


Daftar 57 Desa yang Mengalami Pemotongan Dana Desa Tahap II


1.Air Mangga Indah, Obi

2.Alam Kenanga, Obi Barat

3.Amasing Kali, Bacan

4.Amasing Kota, Bacan

5.Amasing Kota Barat, Bacan

6.Awango, Bacan

7.Babang, Bacan Timur

8.Bahu, Mandioli Selatan

9..Baru, Obi

11.Belang-Belang, Bacan

12.Bibinoi, Bacan Timur Tengah

13.Bobo, Obi Selatan

14.Buton, Obi

15.Doko, Kasiruta Barat

16.Doro, Gane Barat

17.Galala, Mandioli Selatan

18.Gambaru, Obi Selatan

19.Gandasuli, Bacan Selatan

20.Gayap, Kayoa Utara

21.Geti Lama, Bacan Barat Utara

22.Gonone, Kep. Joronga

23.Goro-Goro, Bacan Timur

24.Indari, Bacan Barat

25.Jeret, Kasiruta Timur

26.Jikohai, Obi Barat

27.Jikotamo, Obi

28.Kakupang, Kep. Joronga

29.Karamat, Kayoa

30.Kasiruta Dalam, Kasiruta Timur

31.Kupal, Bacan Selatan

32.Kiowor, Pulau Makian

33.Leleo Ngusu, Mandioli Utara

34.Loleo, Obi Selatan

35.Marabose, Bacan

36.Oci Maloleo, Obi Selatan

37.Pasimbaos, Kep. Botang Lomang

38.Pasir Putih, Obi Utara

39.Pelita, Mandioli Utara

40.Posi-Posi, Kayoa Selatan

41.Samo, Gane Barat Utara

42.Sawat, Gane Timur Selatan

43.Sayoang, Bacan Timur

44.Sidopo, Bacan Barat Utara

45.Soa Sangaji, Obi Barat

46.Suma, Pulau Makian

47.Suma Tinggi, Bacan

48.Sumber Makmur, Gane Timur

49.Sosepe, Obi Timur

50.Talapaon, Makian Barat

51.Tawabi, Kep. Joronga

52.Tawabi, Bacan Barat

53.Tobaru, Gane Timur

54.Tomara, Bacan Timur Tengah

55.Wailoa, Pulau Makian

56.Wayakuba, Bacan Timur Selatan

57.Wayamiga, Bacan Timur

.Wiring, Bacan Barat


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar