BREAKING NEWS


 

ASN Nekat Nikah Diam-Diam, KUA dan Capil Ikut Tertipu Dokumen Palsu


Bombana
– Skandal pernikahan diam-diam yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SZ terus bergulir. Tak hanya menipu istri sahnya, GAK, yang juga seorang ASN, SZ juga diduga memperdaya Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan dokumen kependudukan yang telah dimodifikasi.


Kepala KUA Poleang Timur, Nasar, S.Hi, mengungkapkan bahwa pernikahan SZ dengan seorang perempuan berinisial F semula terlihat normal. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Simkah Web, sistem resmi Kementerian Agama.


“Semua dokumen lengkap, ada surat rekomendasi desa, dan status di kartu keluarga sesuai. Tidak ada yang mencurigakan,” ujar Nasar, Jumat (3/10/2025).


Namun sehari setelah akad nikah pada 9 September 2025, pihak Dukcapil menemukan kejanggalan. KK yang digunakan ternyata sudah diedit manual. “Kami kaget karena Capil menyebut dokumen itu palsu. Pelaku diduga cukup paham IT sehingga bisa mengubah data agar terlihat sah,” tambah Nasar.


Buku Nikah Tertahan, Manipulasi Terbongkar


Meski akad nikah sudah digelar, buku nikah belum sempat diserahkan karena keterlambatan pengiriman dari pusat. Situasi ini memberi waktu bagi KUA untuk klarifikasi.


“Saat dipanggil, yang bersangkutan mengakui data Capil itu yang benar. Tapi Capil menegaskan ia belum memiliki akta cerai dari pengadilan negeri atas pernikahannya dengan GAK,” kata Nasar.


Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya menjerat KUA, tetapi juga melibatkan kelemahan sistem. “Simkah belum terintegrasi langsung dengan database Capil. Jadi masih ada celah manipulasi,” jelasnya.


Laporan Ganda Istri Sah


Kasus ini pertama kali mencuat lewat laporan GAK ke Polres Bombana pada 11 September 2025 atas dugaan pernikahan tanpa izin. Laporan kedua dilayangkan 2 Oktober 2025 terkait pemalsuan dokumen.

SZ diketahui menikah di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dengan dokumen yang telah diubah seolah-olah ia sudah bercerai.


Ancaman Sanksi Disiplin dan Pidana


Kepala BKPSDM Bombana, Zulfaldi, menegaskan tindakan SZ melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan ASN.


“ASN pria tidak boleh menikah lagi tanpa izin istri sah dan atasan. ASN perempuan juga dilarang jadi istri kedua. Pelanggaran bisa berujung pemecatan,” tegasnya.


Selain itu, SZ juga terancam sanksi pidana. Pasal 279 KUHP mengatur, menikah lagi tanpa izin pasangan sah dapat dijerat hukuman karena dianggap melawan hukum.


Hingga kini, Polres Bombana masih melakukan penyelidikan. Sementara klarifikasi KUA mempertegas, pernikahan tersebut terlaksana akibat manipulasi dokumen yang lolos dari deteksi sistem.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar