BREAKING NEWS


 

Aktivis Geruduk KPK: Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Lalampu di Morowali


Jakarta
– Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (6/10/2025). Mereka mendesak lembaga antirasuah segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terkait pembebasan lahan tanpa persetujuan masyarakat.


Aksi ini dipicu terbitnya surat pernyataan resmi Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, SE, tertanggal 17 September 2024 dengan Nomor: 593/835/LLP/IX/2024. Surat itu menyebut masyarakat Desa Lalampu telah menerima pembayaran pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ±38,20 hektare oleh PT Erabaru Timur Lestari (ETL) dan afiliasinya.


Namun, warga membantah isi surat tersebut. Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran lapangan, sebagian besar masyarakat tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun menerima kompensasi sebagaimana tercantum dalam dokumen itu. Surat disebut dibuat tanpa musyawarah desa dan tanpa mandat resmi.


“Kami menduga surat ini sengaja dibuat untuk melegitimasi aktivitas perusahaan yang belum mendapat persetujuan masyarakat. Ini pelecehan terhadap hak rakyat,” teriak salah satu orator aksi.


Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, Iman Pagala, menilai tindakan kepala desa berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas.


“Ada dugaan manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan pemalsuan. Surat pernyataan itu seolah mewakili seluruh masyarakat, padahal warga tak pernah dilibatkan. KPK harus mengusut tuntas,” tegas Iman.


Selain itu, mereka juga menyoroti pembebasan aset desa oleh IUP PT Nusa Mineral Semesta (NMS) dan PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), kontraktor tambang dari PT Mandiri Jaya Nickel (MJN). Proses tersebut disebut tidak transparan, dan masyarakat mengaku tidak pernah menerima kompensasi.


“Lahan yang dimaksud adalah aset desa. Itu harusnya untuk kepentingan dan kesejahteraan warga, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” lanjut Iman.


Koalisi Aktivis Nusantara mendesak KPK RI segera memeriksa Kepala Desa Lalampu dan pihak perusahaan terkait. Mereka menilai ada indikasi praktik korupsi, gratifikasi, dan kolusi dalam proses pembebasan lahan tersebut.



“Kami menuntut seluruh pembebasan lahan di Morowali dilakukan terbuka, melibatkan masyarakat, dan sesuai hukum. Rakyat tidak boleh lagi jadi korban kepentingan korporasi,” ujarnya.


Sebagai bukti, mereka menyiapkan salinan surat bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani Kades Lalampu, serta video berdurasi 1 menit 13 detik terkait pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Bukti tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi ke KPK pada Kamis (9/10/2025).


Iman menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti di KPK.


“Senin depan kami juga akan bertandang ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Lalampu,” pungkasnya.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar