BREAKING NEWS


 

ASN Nekat Nikah Diam-Diam dengan Dokumen Palsu, LPK Sultra Ancam Geruduk Polda


Bombana
– Skandal dugaan nikah siri dan pemalsuan dokumen yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bombana berinisial SZR kian panas. ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana ini dilaporkan istrinya sendiri ke polisi setelah diduga menikah diam-diam dengan perempuan berinisial F menggunakan dokumen kependudukan palsu.


Kasus ini tak hanya menuai kecaman publik, tapi juga memantik reaksi keras dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPK Sultra). Ketua Umum LPK Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa kasus SZR bukan sekadar aib rumah tangga, melainkan pelanggaran hukum serius.


“ASN adalah representasi rakyat. Ketika ia justru melanggar hukum dengan nikah siri tanpa izin dan memalsukan dokumen negara, ini bukan lagi urusan pribadi tapi kejahatan publik. Jika kasus ini dipetieskan, kami siap turun besar-besaran ke Polda Sultra untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Maman, Jumat (3/10/2025).


Dokumen Dimodifikasi, KUA dan Capil Ikut Tertipu


Kepala KUA Poleang Timur, Nasar, S.Hi, mengungkapkan bahwa SZR mendaftar pernikahan lewat aplikasi Simkah Web, sistem resmi Kemenag. Awalnya, dokumen terlihat lengkap dan sah, mulai dari surat rekomendasi desa hingga kartu keluarga (KK).


Namun sehari setelah akad pada 9 September 2025, fakta mengejutkan muncul. Dukcapil Bombana menemukan KK yang dipakai SZR sudah dimodifikasi secara ilegal. “Ternyata dokumen itu diedit manual. Pelaku diduga paham IT, sehingga bisa mengubah data agar tampak sah,” ujar Nasar.


Buku nikah SZR belum sempat diserahkan karena masih menunggu pengiriman dari pusat. Hal itu memberi ruang bagi KUA melakukan klarifikasi. Hasilnya, terungkap bahwa SZR belum memiliki akta cerai resmi atas pernikahannya dengan GAK, istri sahnya.


Istri Sah Bongkar Skandal, Laporan Ganda ke Polisi


Skandal ini terbongkar setelah GAK, ASN sekaligus istri sah SZR, melaporkan sang suami ke Polres Bombana. Laporan pertama masuk pada 11 September 2025 terkait dugaan pernikahan tanpa izin, sementara laporan kedua pada 2 Oktober 2025 menyangkut dugaan pemalsuan dokumen.


Pernikahan SZR dan F berlangsung di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dengan dokumen rekayasa yang seolah-olah menunjukkan SZR sudah bercerai.

BKPSDM: Pelanggaran Berat, Bisa Dipecat

Kepala BKPSDM Bombana, Zulfaldi, menegaskan tindakan SZR melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan ASN.


“ASN laki-laki wajib mendapat izin tertulis dari istri sah dan atasan sebelum menikah lagi. ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Pelanggaran bisa berujung pemecatan,” tegasnya.


Ancaman Jerat Hukum Ganda


Selain disiplin ASN, SZR juga terancam pidana. Beberapa aturan yang berpotensi menjeratnya antara lain:

Pasal 279 KUHP: menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah (pidana maksimal 5 tahun).


Pasal 263 & 264 KUHP: pemalsuan dokumen negara (pidana 6–8 tahun).

UU No. 23/2006 jo. UU No. 24/2013: pemalsuan data kependudukan (pidana 6 tahun dan/atau denda Rp75 juta).

UU ASN No. 5/2014: ASN yang terjerat tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih bisa diberhentikan tidak hormat.


LPK Sultra: Uji Nyali Aparat Bombana


LPK Sultra menegaskan penanganan kasus ini adalah ujian integritas aparat penegak hukum.


“Kalau aparat di Bombana lamban atau coba main mata, kami akan bawa kasus ini langsung ke Polda Sultra. Publik tidak boleh dikhianati. Hukum jangan jadi alat mainan, ASN yang melanggar harus diproses tuntas,” tutup Maman Marobo.


Tim redaksi Mandiolinews 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar