BRI KCP Pangandaran Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Dana Rp4 Miliar Nasabah Tak Kunjung Cair
Pangandaran – Sengketa perdata antara nasabah bernama Lilis Supriyatin dan BRI KCP Pangandaran terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana deposito senilai Rp4 miliar milik penggugat belum juga dicairkan, meski pengadilan telah memutuskan dana tersebut harus diberikan kepada Lilis dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Lilis, Anang Fitriyana, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ciamis lantaran BRI tidak menunjukkan itikad baik. Namun, pihak bank justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.
“Perlawanan itu sudah diputus ditolak oleh pengadilan, tetapi pihak BRI kembali menempuh upaya hukum banding. Padahal hak klien kami jelas telah dijamin oleh putusan pengadilan,” tegas Anang Fitriyana, Kamis (2/9/2025).
Tindakan BRI yang dinilai tidak kooperatif menuai pertanyaan masyarakat mengenai komitmen bank dalam menghormati hukum. Kondisi ini juga memicu kekhawatiran atas transparansi dan integritas lembaga perbankan tersebut.
Anang Fitriyana berharap pihak BRI KCP Pangandaran, khususnya pimpinan Arif Wibowo, segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami menuntut agar kewajiban ini dituntaskan tanpa ada alasan lagi. Ini hak klien kami yang sah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI KCP Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan dana Rp4 miliar tersebut.