BARAH Geruduk Polres Halsel: Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Kusubibi
Halmahera Selatan – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Halsel, Kamis (2/10/2025), menuntut aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyeret nama mantan Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah.
Koordinator aksi, Ade Nyong Nafis, menegaskan bahwa proses hukum kasus ini tidak boleh berjalan di tempat. Ia mendesak aparat kepolisian membuka secara terang-benderang dugaan penyimpangan dana desa dan menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada permainan di belakang layar yang merugikan masyarakat,” tegas Ade dalam orasinya.
Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Desakan massa BARAH semakin menguat setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi tahun 2024. Laporan resmi tertanggal 21 Maret 2025 mencatat temuan sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp593,6 juta.
Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168,7 juta.
Kekurangan BLT sebesar Rp20,6 juta.
Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai lebih dari Rp210 juta.
Total potensi kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar. Pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menyetor kembali dana sebesar Rp993 juta lebih ke kas desa, dengan bukti setor ke Inspektorat.
Isu ini juga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BARAH dan DPRD Halsel. Dalam forum tersebut, Amat Edet menegaskan bahwa DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan agar kasus tidak dibiarkan berlarut.
“Kami meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penuntasan kasus ini. Jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Tim redaksi Mandiolinews