BREAKING NEWS


 

Aktivis Desak Kejagung Ambil Alih Kasus PT. Tristaco Mineral Makmur: Soroti Dugaan Kejahatan Tambang dan Jual Beli Dokumen RKAB


JAKARTA
,— Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (24/10/2025).

Dalam aksinya, mereka menyerahkan laporan resmi dan mendesak Kejagung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).


Koordinator aksi, Iman Pagala, menilai penanganan perkara di tingkat daerah sarat dengan dugaan ketidaktransparanan dan intervensi pihak berpengaruh, yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum secara objektif.


“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan langsung. Kasus ini tidak bisa dibiarkan ditangani di daerah karena ada indikasi intervensi dan konflik kepentingan,” tegas Iman Pagala, Ketua Konspirasi Sultra, di sela-sela aksi.


Konspirasi Sultra dalam laporannya menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran berat oleh PT. TMM, termasuk praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2023 yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT. TMM berinisial TFA.


Akibat praktik tersebut, Rudi Chandra, selaku Direktur Utama PT. TMM saat itu, telah ditahan oleh Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan jual beli dokumen RKAB milik perusahaan.


Selain mendesak pengambilalihan kasus, para aktivis juga meminta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba untuk menolak RKAB Tahun 2025 milik PT. TMM


Berdasarkan hasil kajian teknis yang mereka bawa, perusahaan itu diduga tidak lagi memiliki cadangan ore nikel ekonomis di wilayah IUP-nya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB.


“Dengan kondisi nihil cadangan, PT. TMM tidak seharusnya mengajukan RKAB baru. Ini melanggar ketentuan teknis dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen seperti yang terjadi sebelumnya,” ungkap Iman Pagala, putra asli Konawe Utara itu.


Konspirasi Sultra juga mendesak Kementerian ESDM melakukan audit teknis dan administratif terhadap PT. TMM serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah berulangnya praktik jual beli dokumen RKAB dan penambangan ilegal yang merugikan negara.



Aksi demonstrasi ini ditutup dengan penyerahan dokumen laporan resmi kepada perwakilan Kejagung RI dan Kementerian ESDM RI. Dokumen tersebut berisi permohonan pengambilalihan kasus, daftar dugaan pelanggaran, rekomendasi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, serta permintaan penolakan RKAB dan pencabutan IUP PT. TMM.


“Laporan resmi sudah kami serahkan ke Kejagung terkait dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. TMM. Kami menduga kuat ada keterlibatan saudara Tri Firdaus Akbarsyah selaku Komisaris Utama PT. TMM. Pada aksi jilid II minggu depan, kami akan menyerahkan bukti-bukti tambahan atas keterlibatan tersebut,” ungkap Iman.


Ia juga menegaskan bahwa Ditjen Minerba telah menerima laporan dari pihaknya terkait belum disetujuinya RKAB PT. TMM karena masih banyak persoalan dalam izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.


“Minggu depan kami akan lampirkan bukti-bukti teknis terbaru terkait kondisi PT. TMM yang relevan dengan tuntutan kami,” pungkasnya.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar