Pemkab Halmahera Selatan Intensifkan Sosialisasi Tata Ruang, Tekan Alih Fungsi Lahan
Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pemanfaatan ruang dan perizinan berbasis rencana tata ruang melalui kegiatan sosialisasi.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Rabu (22/4/2026).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ridwan Ladjadi, menjelaskan bahwa regulasi tata ruang terus mengalami perkembangan. Namun, hingga saat ini daerah masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, dalam dokumen tata ruang telah diatur secara jelas pembagian zonasi, mulai dari kawasan permukiman, perkantoran, perdagangan, hingga kawasan lindung.
“Alih fungsi lahan saat ini sangat tinggi. Bahkan kawasan seperti ruang terbuka hijau, daerah resapan air, hingga kawasan pesisir mulai terancam. Ini harus segera ditertibkan,” ujar Ridwan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami aturan tata ruang. Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan sebagai upaya edukasi dan peningkatan literasi agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Ridwan juga menekankan pentingnya peninjauan kembali Perda RTRW yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kebutuhan lahan dinilai menjadi alasan utama perlunya penyesuaian regulasi.
“RTRW kita sudah cukup lama dan perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, proses revisi RTRW hingga kini belum rampung. Rancangan Perda RTRW yang telah dibahas bersama DPRD selama kurang lebih dua tahun masih menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.
“Kami di daerah masih menunggu. Ini sangat mendesak, karena peninjauan tidak bisa dilakukan sebelum RTRW terbaru disahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam pengurusan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun sertifikat tanah.
“Jika tidak sesuai tata ruang, masyarakat akan dirugikan karena izin tidak dapat diproses,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Halmahera Selatan mendorong pembentukan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu, bahkan direncanakan terpusat dalam satu gedung atau mal pelayanan publik.
Integrasi layanan, mulai dari rekomendasi tata ruang, pertanahan, hingga perizinan bangunan, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus izin tanpa harus berpindah-pindah instansi.
“Ke depan kita dorong mal pelayanan perizinan terpadu agar masyarakat tidak lagi bolak-balik tanpa kepastian,” ungkap Ridwan.
Selain itu, pihaknya juga mengembangkan inovasi berbasis digital untuk mendukung penataan ruang, salah satunya melalui aplikasi penamaan jalan. Inovasi ini dinilai penting karena masih banyak wilayah yang belum memiliki nama jalan dan data koordinat yang jelas.
“Penamaan jalan berkaitan dengan pengajuan program pembangunan ke pemerintah pusat. Tanpa data yang jelas, biasanya tidak disetujui,” jelasnya.
Pemkab Halmahera Selatan berharap melalui berbagai langkah tersebut, penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tim Redaksi Mandiolinews




