BREAKING NEWS


 

RUU Perampasan Aset, Senjata Hukum Baru untuk Perangi Korupsi


Bogor
– Korupsi yang terus merongrong sendi kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan langkah tegas untuk diberantas. Salah satu solusi yang tengah didorong adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.


Kefas Hervin Devananda, SH, STh, M.Pd.K, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pewarna Indonesia, menegaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk memastikan pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatan. 


“Kita harus memastikan keadilan ditegakkan, bahwa hasil korupsi tidak boleh dinikmati oleh pelaku,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan RUU ini juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas di DPR, tetapi benar-benar dijalankan secara efektif.


“RUU Perampasan Aset bisa menjadi instrumen keadilan restoratif, dengan memastikan pemulihan kerugian, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana. Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi,” jelasnya.


Kefas menekankan, implementasi RUU Perampasan Aset harus melibatkan koordinasi yang baik antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat.


 “Kita berharap RUU ini tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar diimplementasikan demi Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” pungkasnya.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar