BREAKING NEWS


 

Praktisi Hukum Desak Polres Halsel Tetapkan Mantan Kades Kusubibi Muhammad Abdul Fatah Sebagai Tersangka!


Halmahera Selatan
Dugaan mega-skandal penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Tahun Anggaran (TA) 2024, kian memanas. 


Praktisi hukum DJABARUDIN,S.H mendesak Polres Halmahera Selatan segera memeriksa dan menetapkan mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp993.035.221.


Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/56-insp.k/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengungkap adanya indikasi penyelewengan anggaran masif dalam pengelolaan dana desa. Dari total pagu anggaran Rp1,3 miliar, hampir Rp1 miliar diduga raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas.


Temuan Mengejutkan Inspektorat


Dalam laporan audit, Inspektorat Halsel membeberkan sejumlah temuan serius, antara lain:


Kegiatan tidak dilaksanakan: Rp594.697.000

Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium: Rp168.700.000

Kekurangan penyaluran BLT: Rp20.600.000

Kegiatan yang diragukan kebenarannya: Rp210.039.236

Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp993.035.221.


Desakan Proses Hukum


DJABARUDIN,S.H menegaskan, temuan Inspektorat tersebut merupakan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


“Polres Halsel jangan main-main dengan kasus ini. Mantan Kades Kusubibi harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara hampir Rp1 miliar, ini bukan kasus kecil,” tegas ,DJABARUDIN Senin (9/9/2025).


Ultimatum 60 Hari


Dalam LHP-nya, Inspektorat Halsel memberikan waktu 60 hari kepada mantan Kades Kusubibi untuk memberikan bukti pertanggungjawaban.


 Jika gagal, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.


Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal pengembalian dana tersebut, sehingga desakan publik dan praktisi hukum agar Polres Halsel segera mengambil langkah hukum semakin menguat.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar