Pelantikan Empat Kades di Halsel Dinilai Sah dan Sesuai Hukum
HALMAHERA SELATAN – Polemik pelantikan empat kepala desa (kades) di Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menemukan titik terang. Praktisi hukum, Naimudin K. Habib, SH, menegaskan bahwa langkah Bupati Halmahera Selatan melantik kembali empat kades tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nomor SK pelantikan yang baru berbeda dengan SK lama yang dibatalkan PTUN. Jadi, secara hukum sah-sah saja Bupati melakukan pelantikan,” tegasnya.
“Dalam amar putusan PTUN tidak ada satu poin pun yang memerintahkan Bupati untuk melantik pihak tertentu, termasuk penggugat. Putusan itu bersifat deklaratoir, hanya menyatakan keadaan hukum, bukan eksekusi,” jelasnya.
Lebih jauh, Naimudin menilai keputusan Bupati Halsel telah melalui pertimbangan matang dengan merujuk pada asas freies ermessen.
Asas ini memberikan kewenangan diskresi kepada pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Diskresi kepala daerah sah digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan, dan menjawab kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan, di mana pemerintah harus mampu bertindak cepat dan efektif demi melayani rakyat,” tandasnya.
Tim redaksi Mandiolinews