Babak Baru Kasus Efan Limantika: Anggota DPRD NTB Terancam Jemput Paksa, SEMMI Ingatkan “Tak Ada yang Kebal Hukum!”
Dompu, 25 September 2025 – Kasus hukum yang menjerat Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, memasuki fase baru yang semakin panas. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Polres Dompu tengah menyiapkan langkah tegas usai Efan diduga mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Efan sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin (21/9/2025), namun absen tanpa alasan sah. Mangkirnya legislator itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan sekaligus upaya menghalangi proses hukum.
“Penyidik harus segera menerbitkan surat perintah membawa atas nama Efan Limantika agar bisa segera dihadapkan ke penyidik,” tegas kuasa hukum pelapor, Supardin, SH., MH. Ia juga menekankan, bila terbukti tidak kooperatif, penyidik wajib menempuh prosedur hukum lanjutan, termasuk jemput paksa dan penetapan tersangka.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapapun dia, pejabat sekalipun, tidak ada yang kebal hukum!” ujar Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari.
Masuknya perkara ini ke tahap koordinasi antara Polres Dompu dan Polda NTB menandai keseriusan aparat. Namun publik kini menanti bukti nyata: Apakah Efan benar-benar akan dijemput paksa? Ataukah kekuatan politik kembali menjadi tameng?
Masyarakat NTB menunggu, dan keadilan dipertaruhkan.