BREAKING NEWS


 

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: Tersangka Peragakan 33 Adegan


Haltim
– Polres Halmahera Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Karya Lestriyati Pertiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Haltim asal Magelang, yang ditemukan tewas di rumah dinas BPS pada 31 Juli 2025.


Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian pada Jumat (8/8) pukul 15.00 WIT, menghadirkan tersangka Aditya Hidayat (27), rekan kerja korban asal Jakarta yang juga pegawai BPS. Tersangka memperagakan 33 adegan yang mengungkap detail peristiwa sebelum dan saat pembunuhan.


Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Awalnya direncanakan 30 adegan, namun berkembang menjadi 33 adegan yang diperagakan tersangka,” ujarnya.


Kapolres menyebut Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Haltim. Jaksa juga hadir dalam rekonstruksi.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 339 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP,” tegasnya.


Pantauan di lapangan, rekonstruksi memicu emosi ratusan warga Kota Maba yang memadati lokasi. Warga sempat menghalangi mobil pengangkut tersangka usai rekonstruksi, namun situasi berhasil dikendalikan aparat.


Ringkasan 33 Adegan Rekonstruksi:


Tersangka meminta pinjaman uang Rp30 juta kepada korban, namun ditolak.

Menggunakan kunci duplikat untuk masuk rumah korban.


 3-4. Bersembunyi di kamar Almira (teman korban), memantau aktivitas korban selama beberapa hari.



5-8. Menunggu korban di depan kamar, mengejar, mencekik, lalu memaksa masuk ke kamar.



9-12. Mengunci kamar, melakban mulut korban, meminta password HP dan akun kerja, memaksa transfer uang, namun gagal.


 13-15. Memeriksa saldo korban, mencoba mengakses rekening, tetap menahan korban dengan mulut dilakban.
 


16-18. Memaksa korban tetap bekerja agar atasan tidak curiga, sambil terus mencoba mengambil uang korban.



19-23. Melakukan pelecehan seksual terhadap korban, memaksa melakukan oral seks.
 


24-25. Meminta maaf namun tetap mengikat korban dengan kain.
 


26-28. Mengikat kaki korban, korban tidak merespons hingga akhirnya tewas.


 29-31. Menguras rekening korban hingga Rp20 juta, mengambil uang tunai, ponsel, dan barang pribadi korban.


 32-33. Meninggalkan TKP, menitip motor, lalu melarikan diri ke Ternate.


Polres Haltim menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional untuk memberikan keadilan bagi korban.


Tim Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar