BREAKING NEWS


 

Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan Guru SMPN 23 Kota Tangerang, Soroti Laporan yang Tak Konsisten


Tangerang, 14 Agustus 2025
– Kuasa hukum guru SMPN 23 Kota Tangerang berinisial SY, Santo Nababan, S.H., membantah tuduhan pencabulan yang dilaporkan oleh orang tua murid RA. Ia menilai laporan tersebut tidak konsisten dan mengandung banyak kejanggalan.


Dalam keterangan persnya, Santo Nababan menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi dari pelapor yang sama, yaitu ibu RA berinisial S, namun dengan kronologi dan waktu kejadian yang berbeda.


Laporan pertama dibuat pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB melalui Command Center Polri 110, menggunakan nomor telepon yang terdeteksi milik pelapor.


 Dalam laporan itu disebutkan peristiwa terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, ketika korban diminta melakukan tindakan asusila di ruang kelas yang pintunya terkunci.


Namun, laporan kedua yang dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 13.07 WIB di SPKT Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan kronologi berbeda.


 


Peristiwa disebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, ketika terlapor mencium dan memegang kemaluan korban.

"Ini jelas tidak konsisten. Kronologinya berbeda, waktunya berbeda," tegas Santo Nababan.


Selain itu, ia menyoroti daftar saksi yang disebut pelapor. Menurutnya, saksi-saksi tersebut tidak berada di lokasi kejadian, tidak melihat peristiwa, bahkan tidak pernah diminta kesediaannya untuk menjadi saksi.


Santo juga menyampaikan bahwa pelapor mengklaim kejadian terjadi tiga kali di ruang tertutup, padahal pada saat korban mengerjakan tugas remedial, pintu dan gorden ruangan terbuka, dan terdapat sejumlah guru serta wakil kepala sekolah yang keluar-masuk ruangan.


Terkait dugaan adanya korban lain berinisial MJJ, Santo menilai tuduhan itu tidak berdasar. Ia mengaitkan laporan tersebut dengan persoalan pribadi antara terlapor dan ayah MJJ, yang merupakan mantan adik ipar SY.



“Kami menemukan banyak kejanggalan lain dalam kasus ini, namun tidak semua bisa kami ungkap ke publik. Kami hanya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang belum tentu benar, apalagi menyerang profesi guru yang mulia,” ujarnya.


Santo meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat merusak reputasi seseorang sebelum ada bukti dan hasil resmi dari pihak kepolisian. 


Ia juga menyayangkan tindakan pelapor yang diduga memviralkan kasus ini sebelum ada kepastian hukum.


“Kami menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.


Tim Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar