DPMD Halsel Genjot Reformasi Tata Kelola Desa: Akuntabel, Transparan, dan Berbasis Hasil
HALMAHERA SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan terus menguatkan komitmen dalam membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Komitmen ini diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaky Abd Wahab, S.H., M.H., pada Jumat (1/8/2025), bersama Kepala Bagian Pemerintahan dan para camat se-Halmahera Selatan.
Rakor tersebut tidak hanya menjadi rutinitas birokrasi, melainkan bagian dari agenda besar transformasi tata kelola desa. Fokus utama yang dibahas antara lain: penguatan sistem pengelolaan dana desa, peningkatan mekanisme pengawasan, ketertiban administrasi, serta penegakan etika pemerintahan di tingkat desa.
“Transformasi desa bukan semata soal anggaran, tetapi perubahan paradigma. Kita ingin pemerintahan desa di Halsel hadir sebagai entitas yang akuntabel dan melayani masyarakat secara bertanggung jawab,” tegas Zaky.
Sebagai ujung tombak pelayanan publik, desa memainkan peran sentral dalam pembangunan. Namun, dengan 249 desa tersebar di wilayah kepulauan, Halsel menghadapi tantangan besar: dari keterbatasan SDM perangkat desa, lemahnya pengawasan, hingga pelaksanaan regulasi yang belum konsisten.
Melalui kolaborasi lintas sektor, DPMD mengusung pendekatan integrated governance atau tata kelola terpadu, yang mengandalkan sinergi antar pemangku kepentingan untuk membangun sistem desa yang adaptif dan berkelanjutan.
Kehadiran langsung Kepala DPMD, Kabag Pemerintahan, dan para camat dalam rapat ini menjadi contoh kepemimpinan kolaboratif yang berorientasi hasil (result-based leadership), bukan sekadar formalitas administratif.
Sejumlah rekomendasi penting dihasilkan dari rakor ini, di antaranya:
Digitalisasi pelaporan dan pengelolaan dana desa;
Peningkatan kapasitas kepala desa dalam hal regulasi dan akuntabilitas;
Pembentukan tim monitoring terintegrasi di tingkat kecamatan;
Evaluasi kinerja pemerintahan desa secara berkala dan berbasis indikator terukur;
Penertiban kehadiran kepala desa saat berada di ibu kota kabupaten;
Penguatan peran camat dalam verifikasi pencairan dana desa;
Izin dan koordinasi camat saat melakukan tugas luar di ibu kota.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmy Umar Muksin, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Melalui pendekatan berbasis hasil dan sinergi antarlembaga, DPMD Halsel menegaskan bahwa reformasi tata kelola desa adalah komitmen nyata, bukan slogan—demi mewujudkan Halmahera Selatan yang Maju, Unggul, dan Berkelanjutan.
Tim Mandiolinews