Kejari Haltim Siapkan Pelimpahan Kasus 11 Warga Maba Sangaji ke Pengadilan
Halmahera Timur – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) memastikan penanganan perkara 11 warga Desa Maba Sangaji yang terlibat perselisihan dengan perusahaan PT Position akan berlangsung cepat dan transparan.
Setelah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian, Kejari Haltim langsung memproses penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman, mengatakan pihaknya tidak ingin menunda-nunda proses hukum terhadap para tersangka. Ia menyebut, jadwal sidang diperkirakan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
“Kami tidak berlama-lama, langsung limpahkan ke pengadilan untuk penetapan hari persidangan. Jadwalnya paling lambat sore ini atau besok sudah keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Menurut Sulaiman, kejaksaan juga mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap para warga, termasuk kemungkinan diskresi hukum yang dapat diterapkan.
“Karena ada hal-hal yang meringankan hukuman mereka, kemudian kebijakan serta diskresi terhadap 11 warga Maba Sangaji,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar proses pelimpahan ke pengadilan bisa segera dilakukan.
“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan, kasus tersebut akan secepatnya diselesaikan,” tutupnya.
Tim Mandiolinews