“MLT Diduga Perkosa di Rumah Dinas DPRD: Publik Teriakkan Keadilan, Polisi Didesak Bertindak Cepat”
Sanana, 31 Juli 2025 – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT (Mardin) tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Korban, seorang perempuan berinisial DR, resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Perumahan Dinas DPRD Desa Mangega. Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang disertai pemaksaan. Korban kini berada dalam kondisi psikis yang sangat mengkhawatirkan.
Selain trauma mendalam,
kehormatan dirinya dan keluarga menjadi korban pencemaran sosial.
Di tengah kondisi ini, publik menuntut agar penyidik bekerja secara independen, profesional, dan tanpa tebang pilih. Status MLT sebagai anggota dewan aktif membuat perkara ini memiliki dimensi politik dan etika publik yang berat. Jika penyelidikan lamban atau terlihat diskriminatif, kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD akan runtuh.
Analisis Yuridis: Dugaan Pemerkosaan Masuk Kejahatan Berat, Tidak Bisa Dimediasi
Secara hukum, dugaan tindakan MLT termasuk dalam tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun menempatkan kasus ini dalam kategori kejahatan berat. Maka secara tegas, tidak ada ruang untuk mediasi, karena perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan.
Lebih dari itu, korban disebut mengalami unsur kekerasan, gangguan mental, dan kehancuran martabat yang memperkuat dasar pidana kasus ini. Karena merupakan delik biasa, penyidik tetap wajib melanjutkan proses hukum meskipun korban mencabut laporan – selama unsur-unsur pidananya terbukti.
Analisis Formil: Polisi Harus Tegas, Jangan Ada Perlindungan Jabatan
Dalam prosedur hukum acara pidana, setiap laporan dugaan tindak pidana harus diproses secara serius. Penyidik memiliki tanggung jawab untuk segera:
Melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi
Mengumpulkan alat bukti
Melakukan visum et repertum
Menelusuri keberadaan barang bukti pendukung
Jika hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat bahwa unsur pidana terpenuhi, maka penyidik harus segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Menunda penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan memicu asumsi buruk di masyarakat, termasuk dugaan intervensi politik atau permainan kekuasaan.
Penutup: Kekuasaan Bukan Tameng bagi Pemerkosa
Kasus ini merupakan ujian integritas bagi lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Siapa pun pelakunya—termasuk pejabat publik—harus diproses secara adil dan transparan, tanpa kekebalan atau perlindungan politik.
Hukum harus berdiri di atas kepentingan korban, bukan kekuasaan.
Tim Mandiolinews