BREAKING NEWS


 

PMII Kepulauan Sula Desak Badan Kehormatan DPRD Periksa Oknum Anggota Dewan Terduga Pemerkosa


Sanana
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera memanggil dan memeriksa salah satu anggota DPRD berinisial MLT, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan pada 22 Juli 2025 lalu.


Hingga Jumat, 1 Agustus 2025, Badan Kehormatan DPRD dinilai lamban dan terkesan abai dalam menindaklanjuti dugaan serius yang menyeret nama anggota legislatif aktif tersebut. Padahal, menurut Ketua Umum PMII Kepulauan Sula, Namrudin Umasugi, pelanggaran ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan lembaga perwakilan rakyat.


“Seharusnya Badan Kehormatan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil MLT untuk diperiksa atau disidangkan. Dugaan pemerkosaan bukan pelanggaran ringan, ini kejahatan serius yang harus ditangani tanpa kompromi,” tegas Namrudin.

Namrudin menambahkan, sebagai lembaga pengawal etika dan martabat DPRD, BK memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menegakkan kode etik dengan profesional, adil, dan transparan.


Kode Etik DPRD dan Mekanisme Penegakan


Kode etik DPRD merupakan seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya untuk menjaga citra, kehormatan, dan martabat lembaga legislatif agar tidak tercemar oleh perilaku tercela.



Fungsi utama kode etik meliputi:


Menjaga integritas dan citra DPRD.

Memberikan pedoman perilaku kepada anggota dewan.


Menetapkan standar dan mencegah pelanggaran hukum serta norma kesusilaan.

Menegaskan kewajiban, larangan, dan tata hubungan internal maupun eksternal.


Jenis pelanggaran dibagi menjadi:

Ringan: seperti tidak hadir rapat tanpa alasan.


Sedang: pengulangan pelanggaran ringan atau pelanggaran hukum ringan.

Berat: tindak pidana berat, seperti pemerkosaan, suap, atau tindakan yang merusak citra DPRD secara signifikan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.


Namrudin menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak segan-segan akan menggerakkan aksi lanjutan secara terbuka.


“Jika Badan Kehormatan masih bungkam dan enggan bertindak, maka kami akan turun ke jalan dan mendesak langsung melalui gerakan massa. Jangan sampai lembaga ini jadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan seksual,” tutup Namrudin Umasugi.


Tim Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar