Desak Keadilan Ekologis, Mochdar Soleman Minta Izin PT GAG Dicabut
Tegal — Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda (GP) Nuku sekaligus pengamat politik lingkungan Universitas Nasional, Mochdar Soleman, mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Ia menilai keberadaan tambang tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar amanat konstitusi.
“Operasional tambang PT GAG bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Mochdar dalam wawancara eksklusif, Senin (23/6).
Menurutnya, keuntungan besar dari aktivitas tambang justru lebih banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat, sementara masyarakat lokal menanggung kerusakan lingkungan.
“Terumbu karang di sekitar Pulau Gag terancam sedimentasi. Ini bukan hanya soal biota laut, tapi juga soal sumber hidup nelayan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya upaya reklamasi yang dilakukan PT GAG. Menurut Mochdar, reklamasi tidak mampu mengembalikan fungsi ekologis yang telah rusak akibat aktivitas tambang.
Lebih jauh, ia mengangkat isu keadilan ekologis — sebuah prinsip yang menurutnya tidak hanya menyoal hak manusia, tetapi juga hak-hak alam.
“Pulau Gag adalah rumah bagi spesies endemik yang tak bisa ditemukan di tempat lain. Eksploitasi berkelanjutan sama saja dengan memusnahkan kehidupan itu,” ujar Mochdar.
Ia juga mengkritik minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait tambang. Padahal, masyarakat adalah pihak yang paling terdampak. Ini, katanya, mencederai semangat otonomi daerah dan prinsip desentralisasi.
Sebagai solusi, Mochdar menekankan pentingnya mengembangkan potensi ekowisata Raja Ampat yang berkelanjutan. Menurutnya, ekowisata lebih menjanjikan dari segi ekonomi jangka panjang, sekaligus melindungi lingkungan.
“Mencabut izin PT GAG adalah langkah konkret menunjukkan komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat,” tandasnya.
Tim Mandiolinews