BREAKING NEWS


 

Pemkab Halsel Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD


Halmahera Selatan
– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.


Pengajuan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadillah Mahmud, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halsel, Kamis (8/5/2025).


Tiga Ranperda yang diajukan meliputi:

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025–2045.

Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Wabup Helmi menjelaskan, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi aktual, perubahan lingkungan strategis, serta dinamika pemanfaatan ruang yang lebih produktif dan mandiri.


Sementara itu, Ranperda Perubahan OPD menyasar lima instansi yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan tipe kelembagaan, yaitu:

Bapelitbangda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).

BKPPD menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dengan peningkatan tipe dari B menjadi A.

Disperkim naik tipe dari C ke B.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari tipe C menjadi A.


DKP berubah nama menjadi Dinas Perikanan.

Helmi menegaskan, perubahan nomenklatur dan kelembagaan harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, implementasi program yang efektif, serta akuntabilitas tinggi. Evaluasi berkala juga mutlak dilakukan untuk memastikan perubahan ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.


Adapun Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan potensi lokal dan memperkuat otonomi.


“Agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan desa tercapai, pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara konsisten,” kata Helmi yang juga merupakan politisi Partai NasDem.


Wabup berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat mempercepat pembahasan tiga Ranperda tersebut demi efektivitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Halsel juga mengajukan satu Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.


Tim Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar