BREAKING NEWS


 

LMND Halut Desak Kapolda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji


Halmahera Utara
, 27 Mei 2025 — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Halmahera Utara mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Angono, M.Si, untuk segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap aparat tanpa syarat.


Ketua EK-LMND Halut, Arganto Revli Kotu, menyebut penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah adat mereka. 


Ia menilai tuduhan mengganggu aktivitas perusahaan tambang PT Posision sebagai dalih yang tidak berdasar.


"Penangkapan ini merupakan bentuk nyata tindakan represif negara terhadap masyarakat adat yang menyuarakan hak konstitusional mereka. Warga hanya mempertahankan tanah leluhur, tetapi justru dijadikan tersangka," kata Arganto.



Menurutnya, negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.


LMND Halut menyerukan agar Polda Maluku Utara segera membebaskan kesebelas warga tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat Maba Sangaji.


Tim Mandiolinews 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar