HAL-SEL mediamandiolinews.com.kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Sidik, atau yang akrab disapa Bak-bak, kini telah memasuki tahap yang lebih serius setelah penetapan tersangka oleh Polres Halmahera Selatan. Pada 5 November 2024, surat penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap.Tsk/115/X/2024/SATRESKRIM HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA diterbitkan, menambah keprihatinan masyarakat terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.


Sebagai seorang kepala desa, Rusdi Sidik seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Namun, kenyataannya justru menunjukkan perilaku yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kepemimpinan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola desa dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan penuh integritas. Penetapan tersangka ini semakin memperjelas bahwa seorang kepala desa yang terlibat dalam kasus KDRT tidak layak untuk tetap memimpin masyarakat.


Pihak akademisi dari Staia Alkhairaat Halmahera Selatan kini angkat bicara, mendesak agar Bupati Kabupaten Halmahera Selatan segera memecat Rusdi Sidik dari jabatannya sebagai Kepala Desa Orimakurunga. Pernyataan ini mencuat sebagai respons terhadap fakta bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan desa secara keseluruhan.


Menurut mereka, langkah hukum yang diambil dalam kasus ini harus diimbangi dengan tindakan sanksi yang tegas dalam struktur pemerintahan. Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah sangat jelas, di mana setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun. Apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, hukuman yang lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun, dapat dijatuhkan.


Maka dari itu, akademisi Staia Alkhairaat menegaskan pentingnya pemecatan Rusdi Sidik sebagai kepala desa, dengan alasan bahwa ia telah melanggar prinsip dasar kepemimpinan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Penetapan dirinya sebagai tersangka pidana sudah cukup sebagai dasar bagi Bupati Halmahera Selatan untuk segera memberhentikannya, demi menjaga integritas pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.


Selain desakan untuk segera memecat kepala desa Orimakurunga, pihak akademisi juga menekankan perlunya pemberian sanksi moril dan materiil kepada pelaku KDRT. Hal ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, dan agar para pemimpin desa selalu menjaga perilaku dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.


Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat Halmahera Selatan, bersama dengan kalangan akademisi, mengharapkan agar pemerintah daerah segera menanggapi desakan ini dengan tindakan yang tegas dan tidak memberikan toleransi kepada pelaku KDRT, apalagi jika yang bersangkutan adalah seorang pejabat publik. Keputusan ini, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pemimpin desa, untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh kesadaran dan integritas.


Tim: Mandiolinews