Lima Desa di Halmahera Selatan Gelar PAW Kepala Desa Desember 2025
LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa di lima desa pada Desember 2025. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat wafat atau berhalangan tetap.
Lima desa yang akan menggelar PAW, yakni:
Desa Fafao, Kecamatan Kayoa Barat
Desa Ploly, Kecamatan Pulau Makian
Desa Ombawa, Kecamatan Makian Barat
Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan
Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara
Saat ini, roda pemerintahan di kelima desa tersebut masih dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mengatakan pelaksanaan PAW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa.
“Kami targetkan pelaksanaan PAW paling cepat Desember 2025 dan paling lambat akhir Januari 2026,” ujar Zaki, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PAW kali ini tidak semua warga desa menggunakan hak pilihnya secara langsung. Pemilihan dilakukan dengan sistem perwakilan masyarakat.
“Regulasi mengatur dua model, yakni partisipasi langsung seluruh masyarakat dan partisipasi melalui perwakilan. Untuk lima desa ini, karena sisa masa jabatan kepala desa belum satu periode, kami menggunakan sistem perwakilan yang lebih efisien,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, terdapat 13 unsur perwakilan masyarakat yang berhak menyalurkan suara, mulai dari unsur tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, hingga lembaga kemasyarakatan desa. Metode ini dinilai lebih praktis, hemat anggaran, dan sesuai dengan kondisi kekosongan jabatan yang bersifat sementara.
Zaki berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
“Kami ingin pemilihan ini tidak hanya sekadar mengisi jabatan, tetapi melahirkan kepala desa yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mendorong kemajuan desa,” katanya.
Tim redaksi Mandiolinews





