MandioliNews Com. Halsel - Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara - (LSM Kane - Malut) Desak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halsel, segera copot kepala sekolah (Kepsek) di Gane timur yakni di desa wosi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara-Selasa ( 06/08 /2024).
Wakil ketua LSM Kane Malut M.Sahrul Usman menilai kadis pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Selatan (Halsel) lemah dalam mengambil kebijakan, sehingga banyak problematika yang terjadi di kalangan pendidikan di antaranya kebijakan Kepala Sekolah (kepsek) yang sering melakukan pungutan liar (pungli). Sehingga ketegasan dari M.Sahrul Usman, wakil ketua LSM KANe Malut menilai langkah kadis pendidikan lemah. Kata Sahrul
Tegas, M.Sahrul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Selatan (Halsel) segera copot kepala sekolah (kepsek) SDN 51 Hal-Sel Fesal Albar dan SMPN 68 Hal-Sel Anita Ahmad dari jabatannya sebagai kepala sekolah, karena melakukan pungutan liar (Pungli) setiap memasuki ujian hal ini sering terjadi yang di lakukan dua kepalah sekolah.
"Pungutan liar Pungli yang di lakukan oleh dua kepala Sekolah Fesal Albar dan Anita Ahmad di Desa Wosi sangat jelas, untuk peserta ujian SD persiswa 400.000 dan untuk SMP 600.000 persiswa. Ini jelasnya satu pemerasan kepada siswa peserta ujian. Namun anehnya Kepala Dinas hanya diam tanpa menindak lanjuti apa yang suda di Kelukan Masyarakat lebih khusus orang tua siswa. Ujarnya
Lanjut, M. Sahrul wakil ketua LSM-KANe Malut juga mengatakan bahwa dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Menurut M.Sahrul setiap sekolah wajib memahami perbedaan pungutan dan sumbangan.
“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan ya, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya. Ungkapnya
untuk itu M.Sahrul mengaku, apa bila Dinas Pendidikan tidak mengambil langka tegas maka pihak Dinas juga ikut sertakan membela perilaku kepala Sekolah, maka pihaknya akan melaporkan Dinas Pendidikan Halsel ke Ombudsman Maluku Utara (Malut). Tutup Sahrul.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Halsel, Siti Khotijah, saat dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya masyarakat juga berhak untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan. Terkait dugaan pungli tersebut, Khotijah mengatakan perlu penjelasan dari kepala sekolah yang bersangkutan. “Masyarakat juga sebetulnya punya hak untuk berkontribusi dalam hal pendidikan. Bisa saja yang dilakukan di sana (Gane) itu dasarnya mengikutsertakan masyarakat dalam berkontribusi,” ujar Khotijah. “Ini perlu penjelasan dari kepsek tersebut, dan saya belum berkesempatan untuk mengkonfirmasi info ini ke yang bersangkutan,” pungkasnya. * (Tim)
0Komentar