Mediamandiolinews com. HALSEL, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) front Delik Anti Korupsi (FDAK) Dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kades Bobo Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Rusadi Saiman sekretaris LSM FRONT DELIK ANTI KORUPSI kepada Media ini Jumat (5/7/2024) dini hari mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejati atas kelalaian Kades M Tarzan Abd Rahman yang dinilainya tidak pernah melaksanakan tugas pemerintahan secara rutin.
" Secara kelembagaan kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut dalam waktu dekat ini, " kata Sekretaris FDAK Rusadi Saiman.
Dia mengatakan, bahwa sebagai sosial kontrol, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FDAK telah melakukan pemantauan pemerintahan M Tarzan Abd Rahman dan ditemukan sejumlah penyimpangan yang secara konstitusi telah menyalahi aturan perundang undangan.
" Kades yang bersangkutan akan kami laporkan ke Kejati Malut karena tidak pernah jalankan tugas sebagai pemerintah Desa secara rutin. Selain itu kades juga mengangkat perangkat desa tanpa menggunakan persyaratan ijazah, karena perangkat desa di angkat Tanpa ijazah bertolak belakang dengan aturan perundang-undangan , " jelasnya.
Selain itu kata dia, kades Bobo juga diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa sejak Tahun 2020 dan hal Ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
" LSM FDAK akan mengawal laporan hingga tuntas karena sudah meresahkan masyarakat Desa Bobo. M Tarzan ini tidak aktif berkantor dengan bertahun-tahun dan akan kami dilaporkan juga ke ombudsman Maluku Utara," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kades Bobo M Tarzan Abd Rahman dalam upaya konfirmasi .
Tim:mandiolinews
0Komentar