HALSEL.Mediamandiolinews com. - Konflik lahan memanas atas aksi protes yang dipicu oleh dugaan penerobosan lahan seluas 15.1 hektar milik Arif La Awa oleh PT. Harita Grup Nickel telah mencapai titik kritis. Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali menggelar unjuk rasa di depan PT. Harita Grup Nickel pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Sebelumnya, warga telah menghentikan aktivitas perusahaan dan menuntut ganti rugi, namun tuntutan mereka diabaikan. Aksi protes dilanjutkan dengan warga membentuk barikade di depan PT. Harita Grup Nickel, menuntut keadilan atas penerobosan lahan mereka.
Koordinator lapangan, Muhammad Saifudin, dengan tegas menekankan pentingnya pembayaran ganti rugi atas penerobosan lahan perkebunan warga. Sikap arogan PT. Harita Grup Nickel yang telah lama mengabaikan hak-hak warga semakin memantik kemarahan masyarakat.
Meskipun warga meminta pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi, PT. Harita Grup Nickel enggan menemui massa aksi, menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap tuntutan masyarakat. Massa aksi menilai perusahaan telah menerobos lahan warga secara sepihak tanpa rasa tanggung jawab.
Dengan semangat yang semakin memuncak, massa aksi bersumpah untuk kembali dengan jumlah yang lebih besar guna menegakkan hak mereka. Aksi berakhir dengan massa membubarkan diri secara tertib setelah satu jam orasi tanpa adanya pertemuan dengan pihak perusahaan.
Pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT. Harita Grup Nickel dan sikap enggan untuk bertemu dengan massa aksi menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam penyelesaian konflik tanah. Faktor kekuatan aparat keamanan dan motif perusahaan untuk keuntungan semata menjadi pemicu konflik yang semakin memanas. Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil guna mencegah eskalasi konflik yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.
Tuntutan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak berdiam diri dan terus mengawasi serta bertindak atas ketidakadilan yang terjadi dalam konflik tanah semakin memuncak. Massa aksi merasa heran dengan kondisi di mana pemerintah memiliki segala kewenangan, termasuk penegakan hukum, untuk mewujudkan keadilan, namun nyatanya keberpihakan masih belum dirasakan oleh warga pemilik lahan.
Dalam situasi ini, warga pemilik lahan merasa dizalimi oleh pihak perusahaan yang terus menerobos tanah mereka tanpa memperhatikan hak-hak yang seharusnya dilindungi. Keberadaan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi penengah yang adil dan efektif untuk menyelesaikan konflik tanah ini dengan mengutamakan kepentingan dan hak-hak masyarakat setempat.
Pentingnya penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada warga pemilik lahan menjadi kunci dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan dalam penyelesaian konflik tanah. Pemerintah Daerah diminta untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga sebagai penegak keadilan yang bersikap tegas dan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik ini.(Tim)
0Komentar