Mandiolnews com - Hal-Sel - Korban pengeroyokan dan Penganiayaan Julkifli Jakaria selaku Pemerintah Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Selatan Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah melaporkan pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Riskiyanto Dodolang dan rekan-rekan di Polres Hal-Sel. Kamis (27-06-2024)
Kejadian Pengeroyokan dan Penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 Wit, yang bertempat di Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan, dengan bukti tanda penerimaan laporan Nomor STPL/316/VI/2024/SPKT.
Korban atas nama Julkifli Jakaria menyampaikan ke media Mandiolnews com, awalnya saya sedang berjalan pulang dari desa Wayaua ke desa tabayaja, namun saat di tengah jalan para terlapor (pelaku) langsung melakukan pengeroyokan kepada saya. Pelaku atas nama Riskiyanto Dodolang bersama rekan-rekan suda mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras).
kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 27 bulan Juni tahun 2024 sekitar jam 04.00 wit yang bertempat di desa Wayaua kecamatan bacan timur selatan kabupaten Halmahera Selatan, dengan adanya kejadian saya merasa sangat di rugikan dan memohon kepada bapak kasat Reskrim polres Halsel agar menindak lanjuti pengaduan saya seswasi hukum yang berlaku di NKRI. Ungkap Julkifli
Sambung, Kepala Desa Tabajaya Arbi Dahlan mengatakan, kejadian Kasus pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap jajaran Pemerintah desa dalam hal ini Kaur Pemerintahan Julkifli Jakaria, saya secara tegas tetap proses sesuai jalur Hukum yang berlaku di Negri ini dalam hal ini di bawa penanganan Polres Hal-Sel.
Kejadian semacam ini sangat merugikan korban karena mengalami luka dalam dan memar di bagian wajah kondisi sangat diperhantinkan, saat ini saya bersama Korban Julkifli Jakaria melakukan Visum di Ruma Sakit (RS) Labuha, Hasil Visumnya Masi di proses. Kata Arbi
“Saya meminta pihak kepolisian Polres Hal-Sel membenarkan Pelaku sesuai dengan Hukum yang berlaku, Karena pelaku suda berulang kali melakukan Pemukulan kepada orang lain dan tidak mampu mengatur di Desa Wayaua. Tegasnya
Menurutnya, tindakan pengeroyokan dan retensi dapat dilindungi pada Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindakan pidana pengeroyokan. Lalu, apabila pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ancaman pidana disesuaikan jika pengeroyokan mengakibatkan misalnya korban luka berat maupun matinya korban, sebagaimana diuraikan di atas. Tutup Arbi *(TU)
0Komentar