BREAKING NEWS


 

SEBANYAK 96 BARANG BUKTI DARI 17 PERKARA DIMUSNAHKAN KEJARI HAL-SEL

Halmahera Selatan – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel), Maluku Utara, memusnahkan 96 barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026) dini hari.


Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Halmahera Selatan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan serta mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.


Sebanyak 96 barang bukti rampasan dari 17 perkara dimusnahkan. Perkara tersebut mencakup tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP, dengan rincian sebagai berikut:


1. Narkotika: 2 perkara
2. Perikanan/kelautan: 3 perkara
3. Penganiayaan: 1 perkara
4. Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara
5. Pengancaman: 1 perkara
6. Pencurian: 2 perkara
7. Penipuan: 1 perkara
8. Perlindungan anak: 1 perkara
9. Perkosaan: 1 perkara
10. Pembunuhan: 1 perkara
11. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara


Menurut Ahmad Patoni, pemusnahan dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana, yang tidak hanya mengeksekusi terpidana, tetapi juga barang bukti dan biaya perkara.


“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar