Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Fluk, Kadis DPMD Halsel Siapkan Koordinasi dengan Inspektorat
Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mulai mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abd Wahab, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti informasi dugaan tersebut.
“Tentunya kami akan koordinasikan dengan Inspektorat terkait adanya dugaan tersebut, apakah benar atau tidak, jika sudah ada audit,” ujar Muh. Zaki Abd Wahab saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/5/2026)
Menurutnya, proses penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa harus dilakukan sesuai mekanisme dan berdasarkan hasil audit resmi agar penindakan tidak dilakukan secara sepihak.
Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan pemerintah daerah yakni menerima laporan atau informasi dugaan penyimpangan, kemudian dilakukan verifikasi oleh instansi terkait.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan anggaran desa,” katanya.
Selain itu, apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan anggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMD, lanjut Zaki, juga akan melakukan evaluasi terhadap administrasi dan tata kelola pemerintahan desa guna memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan Pj Kepala Desa Fluk terkait dugaan tersebut.
Redaksi : Tarmiji Usman




