BREAKING NEWS


 

APMP-Malut Kecam Tambang di Pulau Kecil Fau: Desak IUP PT Aneka Niaga Prima Dicabut


Jakarta
– Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara (APMP-Malut) Jabodetabek mengecam keras aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Organisasi tersebut menilai kegiatan tambang di pulau kecil itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta mengancam kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

APMP-Malut menyebut, PT Aneka Niaga Prima mengantongi izin bernomor 540/KEP/336/2012 untuk konsesi tambang nikel di Pulau Fau. Pulau dengan luas sekitar 5,45 kilometer persegi itu dikategorikan sebagai pulau kecil yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kerusakan ekologis.

“Pulau kecil secara regulasi tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan yang berisiko merusak lingkungan. Aktivitas ini berpotensi mengancam ekosistem dan keberlanjutan pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah,” ujar Ketua APMP-Malut, Ilham A. Radjaman, dalam keterangan tertulis, 23 Januari 2026.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta mengancam ekosistem mangrove yang dilindungi.

APMP-Malut turut menyoroti dugaan keterkaitan perusahaan dengan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Aldha Nathalia, yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Aneka Niaga Prima. Shanty diketahui bertugas di Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Ilham menilai, sebagai anggota parlemen, yang bersangkutan semestinya memberikan teladan dalam tata kelola pertambangan yang patuh hukum dan berwawasan lingkungan.

“Kami menyayangkan apabila ada wakil rakyat yang justru diduga terlibat dalam praktik bisnis yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

APMP-Malut juga menduga aktivitas pertambangan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang mempertegas perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas yang berpotensi merusak.

Selain di Pulau Fau, APMP-Malut menyebut dugaan dampak sedimentasi tambang juga terjadi di Desa Elfanun, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan lain, yakni PT Smart Marsindo. Organisasi tersebut juga menyinggung keterkaitan nama Shanty Aldha Nathalia dengan sejumlah entitas bisnis pertambangan di Maluku Utara.

Menurut Ilham, kondisi Pulau Gebe seharusnya menjadi pelajaran penting bagi negara dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.

“Negara wajib hadir memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat terpenuhi. Evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Gebe dan sekitarnya harus segera dilakukan,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, APMP-Malut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu mendatang. Mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar