BREAKING NEWS


 

Pilkades Galala Diguncang Dugaan Dokumen Ilegal, Kasus Resmi Masuk Meja Penyidik Polres Halsel


HALMAHERA SELATAN
— Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dan kini memasuki proses hukum.

Laporan tersebut diajukan oleh Berly Marten melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Muh. Sahdam Husen dan Rekan. Aduan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor STPL/35/I/2026/SPKT.


Dalam laporan itu, Kifli B. Pangau, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Desa Galala, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 


Ia diduga menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang disebut tidak memenuhi ketentuan hukum sebagai syarat administratif pencalonan kepala desa

.

Kuasa hukum pelapor, Muh. Sahdam Husen, menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses demokrasi desa.


“Jika benar ada dokumen yang tidak sah digunakan sebagai syarat pencalonan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa berdampak hukum pidana,” ujar Sahdam.


Ia merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 serta regulasi daerah yang mengatur legalitas dokumen pendidikan sebagai bagian dari persyaratan administrasi calon kepala desa.


Perkara ini bermula dari Pilkades Galala yang digelar pada 19 November 2022. Hasil pemilihan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 132 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023.


Namun, keputusan tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan itu batal karena dinilai cacat prosedur serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.



Pihak pelapor menilai putusan PTUN itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh dugaan adanya persoalan dalam dokumen persyaratan pencalonan.


“Putusan PTUN membatalkan keputusan administrasi. Dugaan penggunaan dokumen tidak sah tentu perlu diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan pidana,” kata Sahdam.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari penyidik Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan laporan tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legitimasi hasil Pilkades dan pentingnya verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen persyaratan calon kepala desa.


Tim redaksi Mandiolinews

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar