Pemilik Cafe Tiongsan Disorot, Bungalow 3 Diduga Tak Kantongi Izin PBG
HALMAHERA SELATAN — Cafe Bungalow 3, salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang diwajibkan sebelum sebuah bangunan dapat digunakan secara legal.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kafe tersebut sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah karena persoalan perizinan. Namun, kini Bungalow 3 dilaporkan kembali beroperasi dan diduga masih belum memiliki PBG yang sah.
“Cafe ini sebelumnya sudah pernah ditutup karena tidak memiliki PBG. Sekarang beroperasi lagi dan diduga masih tanpa izin,” ujar sumber tersebut kepada media ini.
Menurutnya, persoalan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam operasional usaha hiburan.
Pemilik usaha dinilai memiliki tanggung jawab memastikan aspek legalitas bangunan demi menjamin keselamatan serta kenyamanan pengunjung.
Secara regulasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan saat akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Ketentuan ini merupakan bagian dari perubahan regulasi bangunan gedung melalui kebijakan Cipta Kerja.
Selain itu, kewajiban kepemilikan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa persetujuan tersebut harus diajukan sebelum bangunan dimanfaatkan.
Sumber tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya.
“Pemerintah daerah harus lebih tegas. Jika memang tidak memiliki PBG, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Bungalow 3 maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tim redaksi Mandiolinews




